Wasior, (Antaranews Papua Barat)  -Pembangunan Bandar Udara Mawoy di Kampung Dotir, Distrik Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat yang ditargetkan awal 2018 terkendala masalah tanah.

Kepala Dinas Perhubungan Wondama Bernadus Setiawan pada pertemuan dengan pemilik hak ulayat tanah  di Kantor Kampung Dotir, Selasa (23/1) menjelaskan, masalah ganti kerugian tanah  lokasi Bandara menjadi penghambat utama pembangunan.

Dia mengatakan,  penyusunan rencana induk (masterplan) Bandara sudah selesai dan tinggal menunggu pembahasan oleh Kementerian Perhubungan.

Namun sejauh ini, kata dia, belum ada surat pernyataan pelepasan tanah dan tanda bukti pembayaran ganti rugi maka pembangunan fisik belum bisa berjalan.

Pembangunan berjalan apabila ada surat bukti pelepasan adat dan dan ganti kerugian masyarakat atas tanah dengan luas 700 kali 4.000 meter lahan bandara itu.  

Bupati Bernadus Imburi yang memberikan keterangan terpisah, mengharapkan masyarakat pemilik tanah mendukung upaya Pemda dengan tidak melakukan hal-hal yang bisa menghambat pembangunan Bandara.

Ia menyampaikan, dibanding dengan beberapa kabupaten lain di Papua Barat seperti Ransiki di Manokwari Selatan, Fakfak, Raja Ampat dan Manokwari, kita sudah terlambat pembangunan bandara.

Terkait pembayaran ganti rugi tanah, Bupati menyatakan Pemkab akan membayar apa yang menjadi hak masyarakat sesuai dengan perhitungan harga dasar tanah yang berlaku sekarang ini.

Pemerintah akan bayar secara bertahap karena ini membutuhkan uang yang banyak. Asalkan masyarakat pemilik tanah sepakat untuk lepas tanah tersebut guna pembangunan berjalan.
 
"Pembayaran tahap pertama akan dilakukan dalam tahun ini juga sebab anggarannya sudah dialokasikan dalam APBD 2018," tambah dia.(*)

Pewarta: Zack Tonu Bala

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018