Tim Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Maluku-Papua mengamankan satu kapal pengangkut kayu ilegal di Raja Ampat, Papua Barat.
Selain kapal, tim juga berhasil menangkap dua pelaku dan mengamankan barang bukti sebanyak 100 meter kubik kayu merbau.
Dalam siaran pers yang diterima ANTARA, Jumat, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku-Papua,Leonardo Gultom menyebutkan, penangkapan itu dilakukan di Perairan Kalwal, Distrik Salawati, Raja Ampat pada 3 Februari 2020.
Kayu Merbau berbagai ukuran itu diangkut dengan KM Sumber Harapan III. Dua tersangka yang diamankan berinisial HN dan S, masing-masing sebagai pengelola hutan dan nakhoda kapal.
Pada operasi ini, tim juga mengamankan tiga alat tebang berupa chain saw serta sepeda modifikasi yang digunakan para pelaku sebagai alat dorong kayu.
Penyidik Balai Gakkum LHK, kata dia, saat ini masih mendalami dan menuntaskan penyidikan kasus tersebut. Pihaknya pun sedang menggali informasi untuk mencari keterlibatan pihak serta pelaku lainnya.
"Barang bukti, saat ini sudah dipindahkan ke pelabuhan Klalin. Selanjutnya untuk barang bukti kayu akan dihitung serta dipindahkan ke gudang agar lebih aman," kata Gultom.
HN dan S diduga melanggar pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Balai Gakkum, lanjut Gultom akan terus memantau kegiatan pembalakan liar di wilayah Sorong dan Papua Barat secara umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020
Selain kapal, tim juga berhasil menangkap dua pelaku dan mengamankan barang bukti sebanyak 100 meter kubik kayu merbau.
Dalam siaran pers yang diterima ANTARA, Jumat, Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku-Papua,Leonardo Gultom menyebutkan, penangkapan itu dilakukan di Perairan Kalwal, Distrik Salawati, Raja Ampat pada 3 Februari 2020.
Kayu Merbau berbagai ukuran itu diangkut dengan KM Sumber Harapan III. Dua tersangka yang diamankan berinisial HN dan S, masing-masing sebagai pengelola hutan dan nakhoda kapal.
Pada operasi ini, tim juga mengamankan tiga alat tebang berupa chain saw serta sepeda modifikasi yang digunakan para pelaku sebagai alat dorong kayu.
Penyidik Balai Gakkum LHK, kata dia, saat ini masih mendalami dan menuntaskan penyidikan kasus tersebut. Pihaknya pun sedang menggali informasi untuk mencari keterlibatan pihak serta pelaku lainnya.
"Barang bukti, saat ini sudah dipindahkan ke pelabuhan Klalin. Selanjutnya untuk barang bukti kayu akan dihitung serta dipindahkan ke gudang agar lebih aman," kata Gultom.
HN dan S diduga melanggar pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Balai Gakkum, lanjut Gultom akan terus memantau kegiatan pembalakan liar di wilayah Sorong dan Papua Barat secara umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020