Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, mengusulkan pembangunan Kawasan Terbuka Hijau (KTH) di seluruh Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam kota Wasior.
“Kami berharap ada kesepahaman untuk segera mengambil langkah untuk menetapkan kawasan terbuka hijau di sepanjang DAS, baik dalam bentuk Perbup atau mungkin juga dalam bentuk Peraturan Daerah," kata Sekretaris BPBD Yance Pesurnai di Wasior, Ahad.
Ke depan, diharapkan di sepanjang kiri dan kanan sungai aman agar tidak ada pagi korban.
Menurut Yance, saat terjadi bencana banjir bandang dahsyat pada 2010 silam sebenarnya telah diterbitkan peraturan bupati tentang larangan membangun rumah ataupun bangunan pada jarak 50 sampai 100 meter dari pinggir sungai/kali di dalam kota Wasior.
Perbup itu sejalan dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai yang mengatur sempadan sungai.
Kenyataannya larangan itu tidak digubris. Terbukti saat ini banyak berdiri bangunan baik rumah maupun tempat usaha yang bahkan hanya berjarak kurang dari 10 meter dari pinggir kali seperti yang ada di Kali Anggris, Kali Miei juga Kali Manggurai.
“Harapan kita ke depan, instansi teknis terkait seperti Bappeda, Distrik, Lingkungan Hidup (bekerja sama) mungkin perlu ada penertiban dengan melibatkan Satpol dan Polisi untuk kawasan pemukiman di bantaran kali," ucap mantan Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD ini.
Sebelumnya, Kepala Distrik Wasior Anthonius Alex Marani juga setuju jika dilakukan relokasi rumah warga yang berada di dekat bantaran kali. Hal itu perlu demi menjamin keselamatan warga sendiri dari ancaman bencana banjir yang sewaktu-waktu bisa terjadi.*
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020
“Kami berharap ada kesepahaman untuk segera mengambil langkah untuk menetapkan kawasan terbuka hijau di sepanjang DAS, baik dalam bentuk Perbup atau mungkin juga dalam bentuk Peraturan Daerah," kata Sekretaris BPBD Yance Pesurnai di Wasior, Ahad.
Ke depan, diharapkan di sepanjang kiri dan kanan sungai aman agar tidak ada pagi korban.
Menurut Yance, saat terjadi bencana banjir bandang dahsyat pada 2010 silam sebenarnya telah diterbitkan peraturan bupati tentang larangan membangun rumah ataupun bangunan pada jarak 50 sampai 100 meter dari pinggir sungai/kali di dalam kota Wasior.
Perbup itu sejalan dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai yang mengatur sempadan sungai.
Kenyataannya larangan itu tidak digubris. Terbukti saat ini banyak berdiri bangunan baik rumah maupun tempat usaha yang bahkan hanya berjarak kurang dari 10 meter dari pinggir kali seperti yang ada di Kali Anggris, Kali Miei juga Kali Manggurai.
“Harapan kita ke depan, instansi teknis terkait seperti Bappeda, Distrik, Lingkungan Hidup (bekerja sama) mungkin perlu ada penertiban dengan melibatkan Satpol dan Polisi untuk kawasan pemukiman di bantaran kali," ucap mantan Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD ini.
Sebelumnya, Kepala Distrik Wasior Anthonius Alex Marani juga setuju jika dilakukan relokasi rumah warga yang berada di dekat bantaran kali. Hal itu perlu demi menjamin keselamatan warga sendiri dari ancaman bencana banjir yang sewaktu-waktu bisa terjadi.*
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2020