Tim Cyber Pungli Kota Sorong, Papua Barat menemukan oknum pegawai Satuan Polisi Pamong Praja berinisial YI yang diduga meminta minuman kaleng dari sejumlah pelaku usaha di daerah tersebut.

Sekretaris Cyber Pungli Kota Sorong, Toni Tanawane di Sorong, Jumat, mengatakan bahwa oknum ASN yang menjabat kepala bagian tersebut telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait laporan bahwa dirinya mengirimkan surat ke pelaku usaha untuk meminta minuman kaleng.

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya yang dilakukan dengan inisiatif sendiri guna membantu bawahannya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan surat permohonan sumbangan minuman kaleng yang disebarkan oleh yang bersangkutan sebanyak 50 lembar kepada berbagai pelaku usaha baik distributor barang, toko, cafe, dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Sorong.

"Namun belum semua pelaku usaha menjawab surat permohonan sumbangan minuman kaleng yang dikeluarkan oleh oknum ASN tersebut," ujarnya.

Dikatakan, tim Cyber Pungli telah menyita barang bukti sebanyak 26 karton minuman kaleng berbagai jenis di Kantor Satpol PP yang diduga pemberian beberapa pelaku usaha menjawab surat permohonan yang disebarkan oleh oknum PNS tersebut.

Ia menyampaikan bahwa barang bukti tersebut diamankan oleh tim Cyber Pungli dan telah dikembalikan kepada pelaku usaha yang memberikan sumbangan minuman kaleng tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Toni, oknum kepala bagian tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi pelanggaran administrasi atau salah menggunakan jabatan.

"Yang bersangkutan akan diproses karena salah menggunakan jabatan sesuai dengan prosedur yang berlaku di dalam aturan kepegawaian," tambah dia.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019