Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat mulai memeriksa tiga warga Tiongkok yang terlibat dalam penambangan emas ilegal di Kampung Pubuan, Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey di Manokwari, Kamis, menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Manokwari pada Kamis (5/12).

"Dalam pemeriksaan tersebut, masing-masing mengakui keterlibatan mereka dalam penambangan itu. Mereka juga mengungkapkan peran masing-masing," kata Kabid Humas.

Tiga WNA itu masing-masing, Li Zhihui, Lin Zhenmou dan Su Siyi. Ketiganya bekerja dibawah kendali Zhang Jiayan. Zhang alias Mr Chang adalah tersangka yang kini sudah mendekam di sel tahanan Polda Papua Barat.

"Ini masih sekadar meminta keterangan awal. Mereka tidak bisa berbahasa Indonesia, jadi selama permintaan keterangan berlangsung mereka didampingi penerjemah," kata Krey.

Dalam kasus tersebut, lanjut Krey, Li Zhihui mendapat tugas sebagai operator mesin pompa, Lin Zhenmou sebagai penyalur bahan makanan bagi para pekerja, sedangkan Su Siyi sebagai pengawas.

Barang yang diamankan dalam berupa delapan unit HP, lima buah handy talky (HT), satu unit timbangan emas, uang rupiah tunai sekitar Rp10 juta, mata uang asing sekitar 3.000 Renminbi dan butiran emas sekitar 400 gram.

Sebelumnya pada Sabtu (10/11) TNI dari Kodam XVIII/Kasuari melaksanakan operasi di lokasi penambangan emas Kampung Pubuan Distrik Kebar, Kabupaten Tambrauw. Dalam operasi tersebut empat WNA diamankan, yaitu Zhang Jiayan, Li Zhihui, Lin Zhenmou dan Su Siyi.

Setelah diamankan mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Manokwari untuk menjalani pemerikaan dokumen keimigrasian.

Satu dari WNA tersebut, yakni Zhang Jiayan, pernah terlibat dalam kejahatan yang sama di lokasi tersebut pada tahun 2017. Polisi menetapkan Zhang alias Mr Chang dalam daftar pencarian orang karena berhasil melarikan diri pada operasi kala itu.

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019