Tiga dari tujuh kabupaten di Provinsi Papua Barat telah melaksanakan musyawarah adat pengusulan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) mekanisme pengangkatan atau jalur otonomi khusus.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo di Manokwari, Senin, mengatakan tiga kabupaten yang dimaksud yaitu Teluk Bintuni, Kaimana, dan Pegunungan Arfak.

"Hanya tiga kabupaten yang berhasil melakukan musyawarah dan sudah mencapai kata sepakat," kata Thamrin.

Ia menjelaskan bahwa musyawarah tersebut melibatkan lembaga masyarakat adat (LMA) di masing-masing kabupaten dengan durasi waktu selama tujuh hari yang kemudian diperpanjang tiga hari.

Dalam tahapan musyawarah tersebut terdapat empat kabupaten yang tidak memperoleh kesepakatan untuk menentukan calon sesuai kuota usulan, yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Fakfak, dan Teluk Wondama.

"Empat kabupaten tidak mencapai kata sepakat, maka panitia seleksi (pansel) ambil alih dan itu sesuai peraturan Pansel Nomor 2 Tahun 2024," kata Thamrin.

Pansel, kata dia, juga telah menyelenggarakan seleksi kompetensi dasar terkait kebijakan otsus bagi peserta seleksi calon anggota DPRPB dari empat kabupaten yang tidak mencapai kesepakatan musyawarah.

Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui kemampuan masing-masing peserta sekaligus menentukan nama sesuai jumlah usulan untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

"Nilai hasil seleksi digunakan untuk menentukan siapa-siapa lolos masuk ke daftar usulan dari kabupaten," ujar Thamrin.

Dia menegaskan bahwa setiap peserta yang diusulkan untuk mengikuti tahapan seleksi calon anggota DPRPB jalur otsus harus sesuai ketentuan, dan salah satunya tidak berafiliasi dengan partai politik.

"Pansel melakukan pendalaman terhadap semua berkas yang masuk. Kalau sudah beres, baru diumumkan hasil seleksi kompetensi dasar," ucap Thamrin.

Anggota Pansel DPRPB Irene Manibuy mengatakan, seleksi kompetensi dasar bermaksud melahirkan anggota DPRPB yang benar-benar memahami dan menguasai tentang undang-undang otsus serta regulasi turunan.

Anggota DPRPB jalur otsus memiliki peran strategis memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat adat asli Papua, demi mewujudkan visi dan misi percepatan pembangunan Papua.

"Keberhasilan implementasi Otsus Papua sangat bergantung pada pemahaman dan kemampuan calon anggota DPRPB dalam mengelola hal-hal terkait kelembagaan dan kewenangan," ujar Irene.

Pemerintah provinsi telah menetapkan sembilan kursi anggota DPRPB jalur otonomi khusus berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 72 Tahun 2024, meliputi Kabupaten Fakfak dua kursi, Manokwari dua kursi, Teluk Bintuni satu kursi, Teluk Wondama satu kursi, Pegunungan Arfak satu kursi, Manokwari Selatan satu kursi, dan Kaimana satu kursi.

Jumlah yang diusulkan untuk diseleksi sebanyak 27 orang, terdiri atas Fakfak dan Manokwari masing-masing 6 orang dan empat kabupaten lainnya masing-masing 3 orang dengan memperhatikan 30 persen perempuan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga kabupaten di Papua Barat lakukan musyawarah calon DPRPB

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2025