Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari, Papua Barat mengungkapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berdampak positif meningkatkan pendapatan daerah.

Sekretaris Bapenda Manokwari Umrah Nur di Manokwari, Kamis, mengatakan kenaikan opsen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen menjadi pemasukan bagi daerah.

“Kalau dulu, PKB dan BBNKB pakai skema bagi hasil antara pemprov dan pemkab. Tapi sekarang tidak lagi, penambahan 66 persen untuk PKB dan BBNKB tersebut seluruhnya masuk ke kas daerah,” ujarnya.

Ia mengatakan, dengan adanya opsen pajak PKB dan BBNKB ditargetkan Pemkab Manokwari mendapat tambahan penerimaan sebesar Rp33 miliar di tahun 2025.

Menurutnya, dengan tambahan penerimaan tersebut maka target pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Manokwari tahun 2025 naik menjadi Rp93 miliar. 

Kenaikan target pajak tersebut cukup signifikan karena target PAD Manokwari pada tahun ini sebanyak Rp58 miliar.

“Dengan adanya opsen pajak ini, jika sebelumnya wajib pajak membayar PKB dan BBNKB sebesar Rp1 juta maka tahun depan menjadi Rp1.660.000. Sebanyak Rp660 ribu jadi masukan kabupaten dan Rp 1 juta menjadi pemasukan provinsi,” katanya.  

Ia mengatakan, opsen pajak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Manokwari nomor 5 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ia mengatakan, opsen PKB dan BBNKB dihitung sebagai pendapatan pajak daerah bagi seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Kabupaten Manokwari.

“Bapenda Manokwari sudah melakukan uji coba dengan Samsat Manokwari. Nantinya, setiap sore hari Bapenda akan menerima pemberitahuan dari Samsat terkait penerimaan PKB dan BBNKB. Semua proses sudah digital tidak lagi manual,” ujarnya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024