Kaimana (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat melakukan rekonsiliasi dan evaluasi terkait penyaluran dan pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) tahun anggaran 2023.
Evaluasi dilakukan melalui diskusi terfokus atau focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan di Kabupaten Kaimana, Rabu, dihadiri perwakilan Bapenda seluruh kabupaten/kota se-Papua Barat dan Papua Barat Daya.
"Melalui kegiatan ini kita membangun persepsi dan sinergi lembaga dalam pengelolaan dana otsus serta mendorong terjadinya perbaikan dan penyempurnaan dalam pengelolaannya," kata Kepala Bapenda Papua Barat M Bachri Yasin.
Ia mengatakan, jajaran Bapenda di daerah perlu memahami Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 tahun 2024 tentang pengelolaan transfer ke daerah dalam rangka otonomi khusus.
Pengelolaan dana otsus memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, khususnya di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Meskipun dana otsus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pembangunan di berbagai sektor namun seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan baik dari sisi regulasi maupun dari sisi teknis pengelolaan.
"PMK Nomor 33 Tahun 2024 merupakan langkah konkret pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana otsus," ujarnya.
Plt. Bupati Kaimana Hasbulla Furuada mengatakan, pengelolaan dana transfer ke daerah dalam rangka otsus bukan hanya mengacu pada penyaluran dana yang ditransfer dari pemerintah pusat, namun melihat pencapaian kinerja output pengelolaannya.
Alokasi dana otsus di setiap kabupaten/kota harus mengacu pada PMK mulai dari perencanaan hingga pengelolaannya, agar berdampak bagi kepentingan masyarakat di tanah Papua.
"Hadirnya peraturan menteri keuangan sangatlah penting dan bermakna bagi pelaksanaan pengelolaan dana otonomi khusus dan juga dana bagi hasil migas otonomi khusus bagi tanah Papua," ujarnya.
Pada 2023, Provinsi Papua Barat menerima alokasi dana otsus sebesar Rp2,301 triliun.
Anggaran itu mencakup pagu dana otsus yang dikelola Pemprov Papua Barat sebesar Rp1,011 triliun, Kabupaten Fakfak sebesar Rp170,183 miliar, Kabupaten Kaimana sebesar Rp170,984 miliar, dan Kabupaten Manokwari sebesar Rp242,994 miliar.
Selanjutnya Kabupaten Manokwari Selatan sebesar Rp139,039 miliar, Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp238,012 miliar, Kabupaten Teluk Bintuni sebesar Rp150,012 miliar, dan Kabupaten Teluk Wondama sebesar Rp178,010 miliar.
Bapenda Papua Barat evaluasi pengelolaan dana otsus 2023
Kamis, 17 Oktober 2024 4:16 WIB