Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengakomodasi hak tunanetra melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di provinsi ke-38 Indonesia itu.
 
Kepala Bagian Bantuan Hukum Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Fadlan Bauw di Sorong, Jumat, menjelaskan pemprov setempat telah berusaha seoptimal mungkin untuk melaksanakan amanat yang diperintahkan pemerintah pusat dalam rangka mengakomodasi seluruh kepentingan dan hak tunanetra mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.
 
"Ini menunjukkan komitmen pemerintah bagaimana memberikan perlindungan dan memenuhi hak dari setiap tunanetra yang ada di Papua Barat Daya," kata dia.
 
Dia mengatakan produk hukum perlindungan tunanetra yang telah diimplementasikan lewat pergub ini masih akan disempurnakan lagi ke dalam program legislasi daerah supaya kekuatan hukum perlindungan itu semakin mantap.

"Tujuannya adalah supaya pergub perlindungan itu menjadi peraturan daerah," ucap dia
 
Ketua Umum Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Setiawan Gema Budi mengatakan DPRD dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya harus segera mengambil tindakan afirmatif dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas
 
"Hanya dengan adanya Perda Disabilitas Provinsi Papua Barat Daya, penyandang disabilitas di provinsi ini dapat menikmati hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," katanya.
 
Ketua Dewan Pengurus Daerah Pertuni Provinsi Papua Barat Daya Fandy Dawenan mengakui bahwa penyandang disabilitas di daerah itu masih hidup dalam diskriminasi yang berkepanjangan.
 
Menurut dia, pelayanan publik yang tidak ramah disabilitas, infrastruktur jalan dan bangunan yang tidak aksesibel, serta minim akomodasi layak pada fasilitas-fasilitas publik, seperti sekolah, kampus, berbagai kantor instansi pemerintahan, serta puskesmas, menjadi bukti bahwa pemerintah daerah kurang memberikan perhatian serius kepada penyandang disabilitas di daerah setempat.

"Kini saatnya kesempatan bagi penyandang disabilitas di provinsi ini untuk mengakses pendidikan formal, layanan kesehatan yang berkualitas, dan memperoleh pekerjaan yang setara," kata dia.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024