Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat untuk menyiapkan strategi pelaksanaan opsen pajak pada 2025.
Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Panjaitan di Jakarta, Jumat, mengatakan kebijakan opsen pajak mulai diberlakukan sejak 5 Januari 2025 oleh seluruh pemerintah daerah.
Strategi pelaksanaan antara lain, menyiapkan sistem informasi soal rekapitulasi data wajib pajak, pelaporan penerimaan pajak dan piutang pajak yang dapat diakses secara real time oleh penerima opsen.
Kemudian, menyediakan data wajib pajak beserta potensi penerimaan pajaknya untuk diberikan kepada penerima opsen yang menjadi dasar penetapan target penerimaan pada rancangan APBD 2025.
Selanjutnya, melakukan uji coba pelaksanaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
"Uji coba dengan bank yang ditunjuk sebagai penempatan RKUD. Pemprov laksanakan opsen PKB dan BBNKB, kalau pemkab opsen MBLB," kata Horas Panjaitan.
Selain itu, kata dia, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) harus melakukan simulasi perhitungan beban wajib pajak dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan opsennya.
Pemerintah daerah juga perlu melaksanakan simulasi kebijakan yang efektif untuk mengurangi dampak penambahan beban wajib pajak antara lain, memberikan keringan atas pokok pajak secara bertahap.
"Yang terakhir itu lakukan komunikasi publik supaya kebijakan opsen pajak dan perhitungan pokok pajak serta opsennya bisa tersampaikan ke masyarakat," ujar Panjaitan.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Yacob Fonataba mengatakan, ada empat hal yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka menyikapi pelaksanaan opsen pajak pada 5 Januari 2025.
Pertama, menyediakan regulasi berupa peraturan gubernur dan peraturan bupati terkait pemungutan pajak daerah dan opsen pajak termasuk sinergisitas pelaksanaan pemungutan.
Kedua, melakukan penandatangan kerja sama antara pemerintah provinsi dan tujuh kabupaten se-Papua Barat terkait sinergisitas optimalisasi pelaksanaan pemungutan opsen pajak.
Ketiga, sinergi pemungutan opsen pajak berupa pendanaan dan kegiatan telah tercantum dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh pemerintah provinsi dan kabupaten.
Keempat, memastikan sinergisitas kegiatan dan sinergisitas pendanaan pemungutan opsen pajak tercantum dalam peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Supaya pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan opsen pajaknya bisa lebih maksimal," ucap Yacob.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Panjaitan di Jakarta, Jumat, mengatakan kebijakan opsen pajak mulai diberlakukan sejak 5 Januari 2025 oleh seluruh pemerintah daerah.
Strategi pelaksanaan antara lain, menyiapkan sistem informasi soal rekapitulasi data wajib pajak, pelaporan penerimaan pajak dan piutang pajak yang dapat diakses secara real time oleh penerima opsen.
Kemudian, menyediakan data wajib pajak beserta potensi penerimaan pajaknya untuk diberikan kepada penerima opsen yang menjadi dasar penetapan target penerimaan pada rancangan APBD 2025.
Selanjutnya, melakukan uji coba pelaksanaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
"Uji coba dengan bank yang ditunjuk sebagai penempatan RKUD. Pemprov laksanakan opsen PKB dan BBNKB, kalau pemkab opsen MBLB," kata Horas Panjaitan.
Selain itu, kata dia, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) harus melakukan simulasi perhitungan beban wajib pajak dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan opsennya.
Pemerintah daerah juga perlu melaksanakan simulasi kebijakan yang efektif untuk mengurangi dampak penambahan beban wajib pajak antara lain, memberikan keringan atas pokok pajak secara bertahap.
"Yang terakhir itu lakukan komunikasi publik supaya kebijakan opsen pajak dan perhitungan pokok pajak serta opsennya bisa tersampaikan ke masyarakat," ujar Panjaitan.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Yacob Fonataba mengatakan, ada empat hal yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah dalam rangka menyikapi pelaksanaan opsen pajak pada 5 Januari 2025.
Pertama, menyediakan regulasi berupa peraturan gubernur dan peraturan bupati terkait pemungutan pajak daerah dan opsen pajak termasuk sinergisitas pelaksanaan pemungutan.
Kedua, melakukan penandatangan kerja sama antara pemerintah provinsi dan tujuh kabupaten se-Papua Barat terkait sinergisitas optimalisasi pelaksanaan pemungutan opsen pajak.
Ketiga, sinergi pemungutan opsen pajak berupa pendanaan dan kegiatan telah tercantum dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh pemerintah provinsi dan kabupaten.
Keempat, memastikan sinergisitas kegiatan dan sinergisitas pendanaan pemungutan opsen pajak tercantum dalam peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Supaya pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan opsen pajaknya bisa lebih maksimal," ucap Yacob.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024