Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Plh, Sekretaris, Zamzani B. Tjenreng, di Sorong, menjelaskan bahwa SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan yang wajib diperoleh setiap warga negara secara minimal.
"SMP di Papua Barat Daya memang mengalami peningkatan dari triwulan kedua pada 20 Juli 2024 sebesar 5,87 menjadi 15,31 persen pada triwulan ketiga 8 Oktober 2024," kata dia.
Kendatipun demikian angka tersebut masih tergolong rendah dalam penerapan SPM di Provinsi Papua Barat Daya bila dibandingkan dengan daerah lain di seluruh Indonesia.
Upaya konkret yang dilakukan Ditjen Bina Pembangunan Daerah adalah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan SPM di Papua Barat Daya pada 8 Oktober 2024 sebagai upaya untuk memberikan penguatan dan pendampingan terhadap pemerintah daerah supaya lebih giat lagi meningkatkan SPM.
"Ini perlu di dorong dengan optimalisasi kerja nyata dari tim penerapan SPM daerah," kata dia.
Tugas tim penerapan SPM, sebut dia, adalah pertama mengoordinasikan rencana aksi penerapan SPM dalam bentuk peraturan kepala daerah yang diprakarsai oleh biro atau bagian tata pemerintahan daerah.
Selain itu, melakukan koordinasi penerapan SPM dengan perangkat daerah pengampu SPM, mengoordinasikan pendataan, pemutakhiran dan sinkronisasi terhadap data terkait kondisi penerapan SPM secara periodik.
"Mengoordinasikan integrasi SPM ke dalam dokumen perencanaan serta mengawal dan memastikan penerapan SPM terintegrasi ke dalam RKPD dan Renja PD termasuk pembinaan umum dan teknisnya," ujar dia.
Dia berharap Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sudah mulai melakukan upaya konkret dengan memperkuat tim kerja penerapan SMP supaya angka SMP di wilayah itu bisa semakin meningkat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendagri: Capaian SPM di Papua Barat Daya naik menjadi 15,31 persen