Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat mencantumkan label untuk setiap penggunaan dana otonomi khusus (otsus) jilid dua.

Anggota DPRPB Petrus Makbon di Manokwari, Papua Barat, Minggu, mengatakan pemberian label merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban secara langsung kepada masyarakat atas pemanfaatan dana otsus jilid dua.

"Supaya masyarakat asli Papua percaya, dana otsus jilid dua ini sudah digunakan bangun apa saja dan program mana saja," kata Petrus.

Ia menyebut pelabelan dana otsus jilid dua merupakan saran dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).

Saran tersebut harus diimplementasikan oleh setiap pemerintah daerah di Papua Barat baik tingkat provinsi maupun kabupaten sebagai wujud perbaikan tata kelola pemanfaatan dana otsus jilid kedua.

"Tujuannya, supaya penggunaan dana otsus jilid dua lebih transparan dan akuntabel demi kemajuan pembangunan kesejahteraan orang asli Papua," ujar Petrus.

Saat ini, kata dia, BP3OKP yang menjadi perwakilan pemerintah pusat di daerah harus proaktif menyosialisasikan mekanisme maupun petunjuk terbaru penggunaan dana otsus jilid dua.

Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan pemerintah daerah dalam menyusun kerangka rencana program yang pembiayaannya bersumber pada alokasi Dana Otsus Papua Barat masa mendatang.

"Perlu ada keseriusan semua pihak mengawasi dana otsus jilid dua. Masyarakat nilai otsus jilid satu gagal karena tidak ada label yang jelas," tegas Petrus.

Dia menyarankan penggunaan dana otsus jilid dua harus dievaluasi oleh masing-masing pemerintah daerah di Papua Barat setiap tiga bulan yang melibatkan BP3OKP, DPRPB, dan Kementerian Keuangan.

Evaluasi berkala triwulanan itu bermaksud mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan program, sekaligus memudahkan identifikasi program yang belum tepat sasaran, dan mencari solusi bersama-sama.

"Jangan tunggu sampai satu tahun baru evaluasi. Idealnya dalam satu tahun anggaran ada empat kali evaluasi, jadi setiap triwulan dievaluasi," ucapnya.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat penyaluran dana otsus 2024 di Provinsi Papua Barat telah mencapai Rp590,14 miliar dari total pagu sebanyak Rp1,752 triliun.

Dana tersebut dialokasikan pemerintah pusat untuk delapan pemerintah daerah, yaitu pemerintah provinsi (pemprov) Rp843,89 miliar, pemerintah kabupaten (pemkab) Fakfak Rp109,36 miliar, dan Pemkab Manokwari Rp168,22 miliar.

Berikutnya, Pemkab Teluk Bintuni Rp169,16 miliar, Pemkab Teluk Wondama Rp143,35 miliar, Pemkab Kaimana Rp95,97 miliar, Pemkab Manokwari Selatan Rp86,47 miliar, dan Pemkab Pegunungan Arfak Rp135,65 miliar.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024