Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad mengukuhkan Kepala Biro Pemerintahan Setda PBD Anhar Akib Kadar sebagai penjabat sementara (Pjs) Bupati Raja Ampat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.2.1.3-3828 Tahun 2024.
 
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa'ad di Sorong, Jumat, menjelaskan tugas penjabat sementara adalah bertanggung jawab menjalankan roda pemerintahan selama jenjang waktu yang diberikan.
 
"Karena ada kekosongan jabatan bupati makanya perlu diisi untuk tetap melaksanakan roda pemerintahan di Raja Ampat," jelas dia.
 
Bupati Raja Ampa Abdul Faris Umlati izin cuti lantaran ikut sebagai kontestan gubernur Papua Barat Daya pada 27 November 2024.
 
Tugas lain dari Pjs adalah menjaga netralitas ASN pada Pilkada di Kabupaten Raja Ampat
 
“Wajib menjaga netralitas ASN,” kata Musa'ad.
 
Dia mengatakan, sebagai ASN boleh mengikuti kampanye selama masa kampanye berlangsung untuk mendengar visi dan misi kandidat kepala daerah namun harus bersifat pasif.
 
“Tidak diperkenankan ikut berkampanye lewat media sosial karena hukumannya jelas bagi ASN yang berpolitik praktis," ujar dia.
 
Selain itu, dia pun berharap kepada Pjs Bupati Raja Ampat untuk tetap membangun koordinasi dan konsolidasi dengan lintas elemen untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Raja Ampat.
 
Dia mengingatkan Bupati Raja Ampat yang telah melayangkan izin cuti di luar tanggungan negara untuk tidak menggunakan fasilitas negara pada ajang Pilkada itu.
 
Sebelumnya, PJ Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad mengukuhkan Kepala Biro Pemerintahan Setda PBD Anhar Akib Kadar sebagi penjabat sementara (Pjs) Bupati Raja Ampat pada 24 September 2024 di Kota Sorong.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024