Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menyatakan bahwa syarat keaslian orang Papua yang diterbitkan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) kepada calon wakil gubernur Mohamad Lakotani sudah final.

Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Kamis, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat terbatas bersama Bawaslu MRPB, calon wakil gubernur, partai politik pengusung, dan kepolisian daerah setempat. 

Rapat itu menyikapi penolakan dari Dewan Adat Papua Wilayah IV Bomberay Daerah Kaimana dan Dewan Adat Suku Besar Mairasi terhadap keputusan MRPB yang menetapkan Mohamad Lakotani sebagai orang asli Papua.

"KPU provinsi tetap mengacu pada Surat Keputusan MRPB Nomor 4 Tahun 2024 perihal Pak Lakotani adalah orang asli Papua," kata Paskalis.

Menurut dia, hasil dari rapat terbatas nantinya akan dibahas lebih lanjut oleh KPU Papua Barat, namun tidak mengurangi kepastian hukum atas penetapan syarat calon wakil gubernur asli Papua.

KPU mendorong MRPB, partai politik pengusung, dan calon wakil gubernur berkomunikasi dengan pihak yang mengajukan penolakan sehingga permasalahan dimaksud tidak menimbulkan reaksi.

"Sebagai sesama orang Papua, kami menyarankan agar semua pihak yang berkaitan berkomunikasi dan selesaikan dengan cara humanis," ujarnya. 

Paskalis menilai bahwa penolakan DAP Wilayah IV Bomberay dan Dewan Adat Suku Mairasi terhadap keputusan MRPB merupakan bagian dari dinamika berdemokrasi yang sehat.

KPU sebagai lembaga pelayanan publik berkewajiban untuk memberikan respon atas surat yang dilayangkan oleh kedua lembaga adat tersebut pada 10 September 2024. 

"Kami akan kirim surat tertulis ke DAP Wilayah IV dan Dewan Adat Suku Mairasi. Dinamika ini tidak menghambat kualitas tahapan Pilkada 2024," ucap Paskalis.
 
Anggota MRPB Yotham JR Dedaida menegaskan keputusan hasil pleno penetapan keaslian orang Papua terhadap calon gubernur dan wakil gubernur periode 2024-2029 tidak dapat digugat.

Ada dua tahapan yang dilakukan sebelum MRPB mengeluarkan keputusan soal status calon kepala daerah asli Papua, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ke wilayah adat masing-masing.

Ia menjelaskan dasar pertimbangan yang digunakan dalam menentukan calon kepala daerah asli Papua, meliputi pertimbangan antropologis, kepemilikan wilayah adat, dan sejarah suku.

Kemudian, pertimbangan empiris dan kepustakaan terhadap calon petahana Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani yang pernah diverifikasi pada pelaksanaan Pilkada 2017.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024