Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat, telah menetapkan lima nama calon anggota DPRK jalur otonomi khusus atau mekanisme pengangkatan untuk periode 2024–2029.

Ketua Pansel DPRK Pegunungan Arfak Barnabas Dowansiba saat ditemui di Manokwari, Kamis, mengatakan seluruh tahapan seleksi sudah rampung dan hasilnya akan diserahkan kepada pemerintah kabupaten setempat untuk ditindaklanjuti.

"Hari Sabtu (14/9) kami serahkan secara resmi hasil seleksi ke Pemkab Pegunungan Arfak baru bisa dibuka nama-nama calon anggota DPRK," kata Barnabas.

Ia mengatakan bahwa seluruh peserta yang mengikuti proses seleksi calon anggota DPRK Pegunungan Arfak jalur otonomi khusus (otsus) berjumlah 15 orang, namun dalam perjalanan terdapat lima orang mengundurkan diri dengan sejumlah alasan.

Panitia kemudian melaksanakan seleksi bagi sepuluh peserta yang tersisa dan hasilnya diperoleh lima orang dinyatakan lolos seleksi, kemudian lima orang lainnya masuk daftar tunggu atau pergantian antarwaktu (PAW).

"Empat peserta mengundurkan diri karena sedang mengikuti seleksi calon pegawai negeri dan satu orang mundur karena sakit," ucap Barnabas tanpa bersedia merinci lima nama calon anggota DPRK jalur otsus terpilih itu.

Menurut Barnabas, pelantikan lima calon anggota DPRK Pegunungan Arfak jalur otonomi khusus akan dilakukan bersamaan dengan calon anggota DPRD dari partai politik sesuai hasil Pemilu 2024.

Pemerintah kabupaten setempat juga terlebih dahulu menginformasikan hasil kerja pansel kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, termasuk daftar nama calon anggota DPRK periode 2204–2029 yang akan dilantik.

"Dengan selesainya hasil seleksi maka tugas dan kewenangan pansel selesai. Selanjutnya pemerintah kabupaten yang punya kewenangan sampai pelantikan," ucap Barnabas.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo menjelaskan masing-masing bupati akan menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan calon anggota DPRK periode 2024–2029 berdasarkan hasil yang diserahkan panitia seleksi.

SK tersebut nantinya dikirim kepada Gubernur Papua Barat untuk melakukan pengesahan, setelah itu dilanjutkan dengan proses pelantikan yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri di masing-masing kabupaten.

Dia mengatakan seleksi anggota DPRK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus.

Pemerintah provinsi setempat kemudian merumuskan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota DPRK periode 2024–2029.

"Panitia seleksi calon anggota DPRK dibentuk provinsi karena baru pertama kali. Tahun-tahun berikutnya, kabupaten yang bentuk," ujar Payapo.

Ia menuturkan alokasi kursi anggota DPRK merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yaitu 1/4 dari total kursi anggota DPRD kabupaten dari partai politik, sehingga proses seleksi menerapkan konsep musyawarah adat agar tidak terjadi perdebatan.

Dengan demikian, Kabupaten Manokwari memperoleh alokasi delapan kursi DPRK, dan daerah lainnya meliputi Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak masing-masing dengan alokasi lima kursi DPRK.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024