Manokwari (ANTARA) - Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menegaskan bahwa Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk tujuh kabupaten yang telah dilantik tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun.
Hal itu agar seluruh tahapan pemilihan calon anggota DPRK mekanisme pengangkatan atau jalur otonomi khusus periode 2024 hingga 2029 berjalan sesuai aturan dan tepat waktu.
"Tidak boleh diintervensi dengan kepentingan politik yang lain. Pansel harus kerja sesuai aturan," kata Ali Baham seusai melantik 35 orang anggota Pansel DPRK di Manokwari, Selasa.
Pansel DPRK terlebih dahulu akan mengikuti bimbingan teknis sehingga pelaksanaan seleksi tidak menimbulkan gugatan dari peserta karena kesalahan administrasi maupun cacat formil.
Pansel wajib menerapkan prinsip profesional yang berpedoman pada aturan perundang-undangan dan tidak memberikan memberikan toleransi di luar dari kebijakan penyelenggaraan seleksi calon anggota DPRK.
"Kita ketahui bersama pemerintah provinsi pernah kalah dalam gugatan yang dilayangkan calon anggota DPRP dan MRPB periode sebelumnya," ujar Ali Baham.
Ia juga mengingatkan 35 anggota Pansel DPRK secepatnya menyusun jadwal dan ketentuan penyelenggaraan seleksi di masing-masing kabupaten sehingga keseluruhan proses dapat terlaksana sesuai ekspektasi bersama.
Pansel juga harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat guna memastikan ketersediaan anggaran seleksi, surat keputusan bupati soal daerah pengangkatan, serta pembentukan tim sekretariat.
"Termasuk pembentukan masyarakat adat yang akan bermusyawarah dan lainnya," tambah Ali Baham.
Berikut daftar anggota Pansel DPRK dari tujuh kabupaten se-Papua Barat:
1. Kabupaten Manokwari: Yotam Senis, Eduard Toansiba, Teguh Suhendro, Yusak Dowansiba, dan Musa Mandacan.
2 Kabupaten Manokwari Selatan: Sroyer Elisa, Lasarus Indow, M. Ihsan Husni, Gerard E.B. Wambrauw, dan Joni Inden.
3. Kabupaten Pegunungan Arfak: Hengky Wambrauw, Barnabas Dowansiba, I Dewa Gede Semara Putra, Yakobus Iwouw, dan Dina Isba.
4. Kabupaten Teluk Bintuni: Adolf Ronsumbre, Derek Ampnier, Yusran Ali Baadila, Yohanes R. Manobi, dan Iluminata Fenetruma.
5. Kabupaten Teluk Wondama: Lilyani Margaretha Orisu, Eduard Nunaki, Muhammad Darsim Bilo, Ujang Priyatna Waprak, dan Yunus Sarumi.
6. Kabupaten Kaimana: Sahri, Onesimus Matani, Ahmad Fahrudin, Donal R. Wakum, dan Ismail L. Watora.
7. Kabupaten Fakfak: D. Husen, Abdulatif Suaeri, Sebastian P Handoko, Arif H. Rumagesan, dan Wilson M. Hegemur.
Ali Baham: Pansel DPRK tidak boleh diintervensi
Selasa, 4 Juni 2024 12:45 WIB