Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, kembali mengingatkan calon anggota legislatif yang terpilih pada pemilu serentak 2019 wajib mengisi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

"Anda sekalian akan menjadi wakil rakyat yang duduk di kantor Dewan Perwakilan Rakyat. Anda adalah termasuk pejabat negara sehingga wajib melaporkan harta kekayaan," kata Amus pada pleno penetapan caleg terpilih DPR Papua Barat di Manokwari, Selasa.

Sesuai ketentuan, kata Amus, LHKPN harus dilakukan sebelum pelantikan. KPU memberi waktu selama tujuh hari ke depan untuk para wakil rakyat ini menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Setelah melakukan penetapan Caleg terpilih, KPU akan segera menyerahkan hasil kepada gubernur Papua Barat untuk selanjutnya di kirim ke Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pengusulan surat keputusan (SK).

"Tanda bukti LHKPN akan kami lampirkan dalam dokumen yang nanti diserahkan kepada gubernur. Sesuai aturan batas waktu pengisian LHKPN adalah tujuh hari setelah penetapan," ujarnya.

Caleg yang tidak mengisi LHKPN, lanjutnya, tidak akan dicantumkan namanya pada usulan SK. Mulai Rabu (14/8) KPU Papua Barat membuka pelayanan bagi Caleg terpilih yang akan menyerahkan bukti laporan LHKPN.

"Ini adalah tahapan terakhir yang wajib diikuti. Kalau sampai ada Caleg terpilih yang tidak membuat LHKPN sudah pasti yang bersangkutan tidak bisa dilantik," sebut Amus.

Di DPR Papua Barat terdapat sebanyak 45 kursi yang diperebutkan pada Pemilu serentak 2019. Dari hasil perolehan yang sudah ditetapkan KPU PKB memperoleh 2 kursi, Gerindra 3 kursi PDI 7, Golkar 8, Nasdem 7, PKS 2, Perindo 2, PAN 3, Hanura 3, Demokrat 6 dan PKPI 2 kursi.

Berdasarkan raihan kursi, Partai Golkar dipastikan akan memimpin DPR Papua Barat pada lima tahun ke depan. Selanjutnya Partai Nasdem, PDIP dan Demokrat berhak atas jabatan wakil ketua.

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019