Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya meminta pemerintah daerah pada enam kabupaten/kota di provinsi ke-38 itu segera merealisasikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) guna mendukung terselenggaranya agenda Pilkada serentak 2024.

Ketua Bawaslu PBD Farli Sampetoding Rego di Sorong, Kamis, menyebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah mengimbau seluruh kepala daerah agar memastikan realisasi anggaran hibah Pilkada 2024 sebesar 60 persen pada 2024 dari total anggaran hibah.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023.

"Berdasarkan peraturan Pilkada 2024 anggaran Pilkada serentak seharusnya telah selesai disalurkan paling lambat lima bulan sebelum tahapan pemungutan suara," kata Sampetoding.

Berdasarkan ketentuan Pasal 166 UU Nomor 6 Tahun 2020, disebutkan bahwa seluruh kegiatan menyangkut tahapan Pilkada 2024 bersumber dari APBD masing-masing daerah.
 
Di Papua Barat Daya, katanya, baru Kabupaten Sorong yang telah mencairkan 100 persen dana hibah Pilkada, sementara kabupaten/kota lainnya pencairan dana hibah Pilkada 2024 bervariasi.

Khusus untuk penyaluran NPHD kepada Bawaslu tingkat kabupaten/kota di Papua Barat Daya, hingga saat ini baru terealisasi sekitar 64,98 persen.

"Kami telah melakukan sharing pendanaan dengan Bawaslu tingkat kabupaten/kota se Papua Barat Daya, ternyata masih ada daerah yang mengalami kekurangan anggaran untuk mengimplementasikan tugas dan tanggung jawab terhadap tahapan Pilkada 2024," jelasnya.
 
Berikut rincian anggaran dan realisasi hibah kepada Bawaslu kabupaten/kota se-Papua Barat Daya: 

Bawaslu Kota Sorong pada 10 Januari 2024 menerima kucuran anggaran sebesar Rp4,4 miliar dari total nominal yang ditetapkan di dalam NPHD Rp11 miliar.
 
Kabupaten Sorong menerima alokasi dana hibah sesuai NPHD senilai Rp20 miliar dan sudah dicairkan 100 persen.

Selanjutnya Kabupaten Tambrauw baru merealisasikan NPHD ke Bawaslu sebesar Rp5 miliar dari total dana hibah Rp11 miliar. 

Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan mendapat alokasi dana hibah sesuai NPHD senilai Rp9,5 miliar, namun baru terealisasi 40 persen atau senilai Rp4,5 miliar.
 
Adapun Bawaslu Kabupaten Maybrat baru menerima dana hibah Rp5,5 miliar dari total anggaran NPHD sebesar Rp10 miliar.

Sedangkan Bawaslu Kabupaten Raja Ampat mendapatkan alokasi dana hibah sesuai NPHD sebesar Rp18 miliar, namun baru dicairkan sebesar Rp12,2 miliar pada 16 Mei dan 30 Juli 2024.
 
"Kami berharap di sisa tiga bulan menuju 27 November 2024, seluruh NPHD sudah harus ditransfer supaya mendukung kerja Bawaslu," kata Sampetoding.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024