Komisioner Bawaslu Kabupaten Sorong Mulyanto Ruslan di Aimas, Kamis, menjelaskan bahwa dalam tahapan Pilkada 2024 ini, netralitas ASN perlu dijunjung tinggi agar integritas dan profesionalisme ASN tetap dijaga.
"Bawaslu memandang ini perlu dan penting sehingga langkah konkret yang terus kami lakukan adalah sosialisasi netralitas ASN supaya pemahaman akan netralitas itu benar-benar maksimal sehingga nantinya meminimalisir adanya pelanggaran netralitas," jelas dia.
Menurut dia, lewat sosialisasi netralitas ASN ini pun sebagai bentuk pencegahan supaya pelanggaran netralitas itu benar-benar tidak terjadi.
"Kami sebagai Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara adalah melakukan upaya pencegahan," ujar dia.
Apabila pencegahan telah dilakukan, kemudian terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan nilai netralitas ASN, maka akan diikuti dengan penindakan.
Dia mengakui bahwa dalam menjalankan tugas pengawasan pada setiap tahapan Pilkada 2024, Bawaslu membutuhkan kolaborasi khususnya dengan ASN melalui sikap dan niat untuk tetap menjaga netralitas itu sehingga nantinya tidak berujung pada pidana pelanggaran.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Farli Sampetoding Rego menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 secara jelas berbicara soal netralitas ASN.
“Regulasi itu secara jelas menunjukkan sifat wajib bagi ASN untuk berlaku netral pada Pilkada 2024, ASN tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan netralitas," ujar dia.
Dia berharap kepada seluruh ASN di enam kabupaten dan kota di Papua Barat Daya untuk tetap menjunjung tinggi netralitas supaya Pilkada ini berjalan aman, lancar dan damai.
Dia pun berharap kepada seluruh jajaran pengawas baik tingkat provinsi, kabupaten kota hingga ke tingkat distrik harus benar-benar menjalankan pengawasan secara ketat supaya proses dan tahapan Pilkada 2024 itu benar-benar berjalan aman dan sukses.