Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat, menyatakan setiap pasangan calon (paslon) yang mendaftar pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 harus melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Manokwari Sidarman di Manokwari, Minggu, mengatakan sebelum mendaftarkan diri pada 27-29 Agustus, setiap tim paslon harus mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU setempat.

"Nanti operator kami akan membantu membuatkan akun. Setelah itu, admin atau operator calon silahkan mengunggah semua dokumen pencalonan ke dalam Silon," katanya.

Ia mengingatkan terbatasnya waktu pendaftaran maka LO (Liaison officer) atau penghubung pasangan calon bisa berkoordinasi dengan tim KPU dulu terkait dokumen ataupun prosedur yang harus dilakukan saat pendaftaran.

Ia berharap tim pasangan calon selalu intens berkomunikasi ataupun datang langsung ke Helpdesk di Kantor KPU Manokwari yang telah dibuka sejak bulan Juli 2024.

Tim Helpdesk KPU siap membantu tim pasangan calon dalam mempersiapkan seluruh dokumen syarat pencalonan sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan.

"Sejauh ini memang ada beberapa tim pasangan yang datang berkonsultasi. Dan kami sudah beri penjelasan ke mereka dokumen apa saja yang perlu disiapkan dan dibawa saat pendaftaran mendatang," katanya.

Sidarman menyatakan KPU RI telah memerintahkan seluruh kabupaten, termasuk KPU Manokwari bersiap menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak 2024.

KPU daerah juga diminta berkoordinasi dengan partai politik dan pemerintah setempat hingga melakukan simulasi penerimaan pendaftaran yang mulai 27 Agustus 2024.

"Hal itu disampaikan Anggota KPU RI, Idham Holik saat memberikan arahan kepada Ketua dan Anggota Divisi Teknis KPU dari 21 provinsi gelombang kedua, 14-16 Agustus di Jakarta," katanya.

Dia mengatakan KPU Manokwari telah bersiap menyambut kehadiran pasangan calon yang akan mendaftar di KPU pada 27-29 Agustus 2024.

Pada 24 Agustus, kata dia, KPU setempat akan mengundang pihak-pihak terkait untuk menyeragamkan pemahaman dalam proses penerimaan pendaftaran.

"Kita juga akan melakukan simulasi dalam penerimaan tim pasangan calon karena pendaftaran ini adalah tahapan yang tidak kalah penting,  jadi kami harus betul-betul mempersiapkan segala sesuatunya," ujarnya.

Tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah akan dibuka sejak 27 - 29 Agustus 2024. Setelah menerima pendaftaran, tahap berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen pencalonan setiap calon. Penetapan calon peserta pilkada akan dilaksanakan pada 23 September 2024.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024