Penyidik Kepolisian Resor Manokwari, Papua Barat, masih mengusut pengelolaan Dana Desa di Pulau Mansinam.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manokwari AKP Musa Jedi Permana, Rabu, menyebutkan, penanganan dugaan korupsi dana desa ini sudah memasuki tahap penyidikan.

Polisi akan memperdalam pemeriksaan terhadap para saksi terkait pengelolaan dana tersebut.

"Ini terkait pengelolaan dana desa tahun 2017. Total dananya lebih dari Rp 800 juta yang dimanfaatkan untuk membiayai sembilan item kegiatan," kata Jedi.

Sejauh ini, kata dia, sebanyak 37 saksi sudah dimintai keterangan. Masing-masing dari aparatur kampung, masyarakat selaku pekerja hingga pengusaha penjual material untuk kebutuhan kegiatan pembangunan di pulau tersebut.

"Mereka semua sudah memberikan klarifikasi dalam tahap penyelidikan. Hari ini kita tingkatkan status penangananya ke tahap penyidikan," ujar Jedi.

Polisi belum melakukan penetapan tersangka dalam kasus ini. Gelar perkara akan dilakukan untuk mengetahui peran para pihak terkait serta unsur pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan dana desa itu.

Ia menyebutkan, dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp 400 juta. Penyidik melihat ada permasalahan dalam pembayaran upah pekerja, serta biaya pembelian material.

Penyidik juga melihat ada kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan hasil musyawarah kampung.

"Kami akan dalami dalam penyidikan nanti, dari situ kita akan tahu siapa-siapa yang kemungkinan bisa jadi tersangka," katanya.

Sebelum dilakukan penindakan, awalnya kasus ini didorong untuk diselesaikan melalui Inspektorat. Pihak yang terlibat dalam pengelolaan diminta untuk mengembalikan kerugian negara.

"Proses mediasi inspektorat ternyata tidak berhasil, akhirnya dilimpahkan kembali ke Polres untuk dilakukan penindakan hukum," katanya.

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019