Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan ini akan memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 yang terjadi di Provinsi Papua Barat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Amus Atkana di Manokwari, Rabu, mengemukakan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 kini telah memasuki tahap akhir.
MK sudah menuntaskan pemeriksaan saksi pada 30 Juli 2019. Musyawarah Majelis Hakim Konstitusi juga telah dilaksanakan pada 1 hingga 5 Agustus 2019.
"Tanggal 6 sampai 9 Agustus 2019 itu jadwal pembacaan putusan. Perkara PHPU dari Papua Barat akan dibacakan tanggal 8 Agustus," kata Amus.
Ia berharap semua pihak menerima apapun yang diputuskan MK. Kepatuhan terhadap putusan dari hasil perselisihan merupakan tanda kedewasaan dalam berpolitik.
Sidang putusan MK di Jakarta akan dihadiri komisioner KPU Provinsi Papua Barat, KPU kabupaten/kota yang berperkara. Semua pihak termasuk KPU akan patuh melaksanakan putusan MK.
Amus Atkana mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat serta tak ada proses hukum lain atas sengketa PHPU..
"Artinya putusan Mahkamah Konstitusi terakhir, tak ada upaya hukum lain. Jadi, ketika MK memutuskan satu calon anggota legislatif tidak lolos, maka tidak ada upaya lain. Kita harus menerima," katanya.
Selanjutnya, kata Atkana, 3 sampai 5 hari setelah putusan MK, KPU akan menggelar rapat pleno penetapan calon anggota DPRD terpilih. Jika jadwal putusan MK untuk PHPU Papua Barat tidak bergeser, paling lambat 13 Agustus 2019 KPU Papua Barat akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih.
"Sesuai aturan seperti itu dan ini berdasarkan kalender, bukan hari kerja. Meskipun hari libur atau tanggal merah, pleno penetapan akan dilakukan," ujarnya.
Dia menjelaskan beberapa perkara sengketa PHPU DPR Papua Barat yang disidangkan di MK, di antaranya caleg Gerindra yang mempermasalahkan rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Tambrauw. Caleg DPR Provinsi Papua Barat dari PAN atas nama Editha Helena Warikar mempersoalkan hasil penghitungan suara di sejumlah TPS Kabupaten Manokwari.
Selanjutnya caleg DPR Provinsi Papua Barat dari Partai Golkar Alexander Silas Dedaida mempermasalahkan pengurangan suaranya yang digeser ke caleg Golkar lainnya di Kabupaten Maybrat.
Gugatan juga dilakukan caleg DPR Papua Barat dari Partai Demokrat atas nama Imanuel Yenu. Dalam gugatannya Imanuel mempermasalahkan perolehan suara di Manokwari. Berikutnya caleg PKB Heril Pawiloy menggugat hasil penghitungan suara DPR Papua Barat di Kabupaten Fakfak.
Selain caleg parpol, kata dia, gugatan juga diajukan calon anggota DPD nomor urut 21 atas nama Abdullah Manaray. Ia mempermasalahkan hasil penghitungan suara di Kabupaten Maybrat.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat, Amus Atkana di Manokwari, Rabu, mengemukakan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 kini telah memasuki tahap akhir.
MK sudah menuntaskan pemeriksaan saksi pada 30 Juli 2019. Musyawarah Majelis Hakim Konstitusi juga telah dilaksanakan pada 1 hingga 5 Agustus 2019.
"Tanggal 6 sampai 9 Agustus 2019 itu jadwal pembacaan putusan. Perkara PHPU dari Papua Barat akan dibacakan tanggal 8 Agustus," kata Amus.
Ia berharap semua pihak menerima apapun yang diputuskan MK. Kepatuhan terhadap putusan dari hasil perselisihan merupakan tanda kedewasaan dalam berpolitik.
Sidang putusan MK di Jakarta akan dihadiri komisioner KPU Provinsi Papua Barat, KPU kabupaten/kota yang berperkara. Semua pihak termasuk KPU akan patuh melaksanakan putusan MK.
Amus Atkana mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat serta tak ada proses hukum lain atas sengketa PHPU..
"Artinya putusan Mahkamah Konstitusi terakhir, tak ada upaya hukum lain. Jadi, ketika MK memutuskan satu calon anggota legislatif tidak lolos, maka tidak ada upaya lain. Kita harus menerima," katanya.
Selanjutnya, kata Atkana, 3 sampai 5 hari setelah putusan MK, KPU akan menggelar rapat pleno penetapan calon anggota DPRD terpilih. Jika jadwal putusan MK untuk PHPU Papua Barat tidak bergeser, paling lambat 13 Agustus 2019 KPU Papua Barat akan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih.
"Sesuai aturan seperti itu dan ini berdasarkan kalender, bukan hari kerja. Meskipun hari libur atau tanggal merah, pleno penetapan akan dilakukan," ujarnya.
Dia menjelaskan beberapa perkara sengketa PHPU DPR Papua Barat yang disidangkan di MK, di antaranya caleg Gerindra yang mempermasalahkan rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Tambrauw. Caleg DPR Provinsi Papua Barat dari PAN atas nama Editha Helena Warikar mempersoalkan hasil penghitungan suara di sejumlah TPS Kabupaten Manokwari.
Selanjutnya caleg DPR Provinsi Papua Barat dari Partai Golkar Alexander Silas Dedaida mempermasalahkan pengurangan suaranya yang digeser ke caleg Golkar lainnya di Kabupaten Maybrat.
Gugatan juga dilakukan caleg DPR Papua Barat dari Partai Demokrat atas nama Imanuel Yenu. Dalam gugatannya Imanuel mempermasalahkan perolehan suara di Manokwari. Berikutnya caleg PKB Heril Pawiloy menggugat hasil penghitungan suara DPR Papua Barat di Kabupaten Fakfak.
Selain caleg parpol, kata dia, gugatan juga diajukan calon anggota DPD nomor urut 21 atas nama Abdullah Manaray. Ia mempermasalahkan hasil penghitungan suara di Kabupaten Maybrat.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019