Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Papua menyatakan Januari-Juli 2024 sebanyak 10 laporan telah ditindaklanjuti hingga ke Komisi Yudisial pusat.

Kepala Kantor Penghubung KY Papua Methodius Kossay di Jayapura, Selasa, mengatakan secara garis besar laporan masyarakat yang diterima sangat beragam terkait keputusan hakim selama persidangan.

“Laporan yang sudah kami terima dan telah dianalisis serta diteruskan hingga ke tingkat Komisi Yudisial pusat di Jakarta terdapat 10 laporan,” katanya saat menggelar perayaan HUT ke-19 pada Selasa.

Selain itu ada juga 30 laporan konsultasi dan audiensi yang menyangkut tugas dan fungsi Penghubung KY Papua. “30 laporan itu masyarakat lebih banyak berkonsultasi tentang tugas dan fungsi serta ruang lingkup Penghubung KY Papua, sengketa tanah, perkara kredit macet, perkara KDRT, perceraian,” ujarnya.

Dia menjelaskan ada juga empat laporan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diperoleh dari pengaduan masyarakat serta diproses melalui mekanisme.

“Ketika ada laporan tentang hakim maka kami akan menyurat secara resmi untuk memanggil mereka untuk ditanyai tentang laporan pengaduan masyarakat, kalau terbukti bisa kena sanksi sesuai aturan yang ada,” katanya.

Dia menambahkan tugas dan fungsi Penghubung KY yakni melakukan pemantauan reguler dan pemantauan tidak pidana Pemilu pada pelaksanaan Pilpres dan Pileg lalu.

“Pemantauan reguler sebanyak lima kali dan pemantauan tindak pidana Pemilu sebanyak enam kali di Pengadilan Negeri Merauke, Papua Selatan,” ujarnya.

Pihaknya juga melakukan penjaringan dan rekam jejak hakim terhadap Calon Hakim Agung (CHA) RI serta laporan hasil penanganan perkara dugaan Putusan Majelis Kehormatan Hakim (PMKH).
 

Pewarta: Yudhi Efendi

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024