Sorong (ANTARA) - Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas mengatakan kasus korupsi dana kredit pemilikan rumah (KPR) di Sorong, Papua Barat Daya, masuk tahap II.
"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga tersangka dan barang bukti segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Manokwari untuk proses lebih lanjut," kata Abun Hasbullah di Sorong, Sabtu.
Penyidik tipikor Kejati Papua sebelumnya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada Kejari Sorong pada 20 Maret 2025.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni HPL, mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Papua di Kumurkek, Kabupaten Maybrat dan SDA selaku Direktur Utama PT Jaya Molek Perkasa.
Abun Hasbullah menjelaskan, PT BPD Papua sebagai bank pelaksana KPR bersubsidi pada 2016-2017 telah menyalurkan KPR Sejahtera dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (KPR FLPP) kepada para debitur. Salah satunya terhadap para debitur yang membeli rumah dari developer PT. Jaya Molek Perkasa.
"Kelompok sasaran debitur KPRS FLPP adalah Masyarakat berpenghasilan rendah. Artinya masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli, sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah, " ujar Abun Hasbullah.
Pada pelaksanaannya, para pejabat kredit atas perintah dan tekanan dari Kepala PT. BPD Papua KCP Kumurkek dengan secara sadar dan sengaja tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit dengan tidak melakukan supervisi, memalsukan hasil supervisi, tidak melakukan verifikasi sasaran KPR.
Kemudian, memalsukan analisa nilai wajar agunan, mengesampingkan tahapan pemberian kredit dan telah menyetujui permohonan KPRS FLPP yang diajukan oleh para debitur yang hendak membeli rumah di perumahan yang developernya PT. Jaya Molek Perkasa walaupun bangunannya belum ada/belum siap huni.
"Padahal dalam Peraturan Menteri PUPR dan SK Direksi Bank Papua jelas disebutkan, bank wajib melakukan verifikasi atas permohonan KPRS serta melakukan pengecekan fisik bangunan rumah serta prasarana dan sarana lingkungan serta utilitas umum (PSU) yang telah siap dihuni," bebernya.
Akibat tindakan tersebut, saat ini sebagian besar status kredit para debitur dalam kondisi macet sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp54.4 miliar.
Tercatat bahwa PT JMP sebagai developer membangun delapan perumahan di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong sebanyak kurang lebih 386 unit rumah. Namun sebanyak 240 unit belum 100 persen selesai dibangun.
Para tersangka didakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan minimal 4 tahun, ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun ditambah denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Kejati segera limpahkan dua tersangka korupsi dana KPR Sorong ke PN Manokwari
Sabtu, 22 Maret 2025 13:15 WIB

Tampak para tersangka digiring menuju mobil tahanan di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (20/3/2025) (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)