"Tentu ini jadi bahan evaluasi dan pertimbangan, nanti kami agendakan rapat," kata Humas PN Manokwari Markham Faried di Manokwari, Rabu petang.
Dua terdakwa yang kabur dari ruangan tahanan sementara PN Manokwari yakni atas nama Albert Beni Ino Rumsano alias Paben, dan Joshua Mateos Koday.
Terdakwa Paben telah menjalani persidangan atas tiga perkara dengan putusan pidana penjara selama enam tahun tiga bulan. Sedangkan terdakwa Joshua Mateos Koday hendak menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Manokwari.
"Ternyata kedua terdakwa kasus pencurian dan penganiayaan kabur dari ruang tahanan pengadilan," ujar Markham.
Ia menjelaskan pemeriksaan kondisi ruang tahanan setelah dua terdakwa kabur akan dilakukan setelah seluruh proses persidangan rampung, karena masih terdapat tahanan lainnya.
Pihaknya berjanji terus mendalami insiden itu guna mengetahui penyebab kabur-nya dua tahanan Kejaksaan Manokwari saat persidangan berlangsung.
Berdasarkan informasi dari petugas ruang tahanan, kata dia, pintu tertutup ketika dua terdakwa berada dalam ruangan.
Dengan demikian, pihaknya menduga kedua terdakwa kabur melalui ventilasi udara pada ruangan tersebut.
"Pintunya terkunci tapi kita perlu lakukan pengembangan lagi insiden ini," tutur Markham.