Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Papua Barat menyosialisasikan berbagai ketentuan dan syarat terkait pencalonan gubernur, bupati, walikota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada partai politik dan jajaran forkopimda.
Ketua KPU Kaimana Candra Kirana di Kaimana, Jumat, mengatakan berbagai aturan dan syarat terkait pencalonan kepala daerah tersebut termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
"Sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 ini lebih mengacu kepada aturan tahapan pencalonan, baik jalur perseorangan maupun partai politik," ujarnya.
Ia menjelaskan, PKPU 8/2024 membahas terkait rangkaian dan tahapan pilkada dan syarat calon maupun syarat pencalonan seperti batas usia calon, pemeriksaan ijazah, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan NPWP dan sebagainya.
Melalui sosialisasi tersebut KPU Kaimana memberikan informasi terkait jadwal dan tahapan proses pencalonan kepala daerah tahun 2024.
Diharapkan seluruh parpol terutama yang memiliki kursi di DPRD Kaimana dan DPRD Provinsi Papua Barat bisa mendapat satu pemahaman yang baik.
"Selain itu parpol pengusung pasangan calon (paslon) kepala daerah bisa secepat mungkin menyiapkan kebutuhan apa saja yang diperlukan dalam syarat pencalonan," ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan seluruh pemangku kepentingan baik penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), parpol, pemerintah daerah dan jajaran forkopimda mampu mewujudkan pilkada di Kaimana dengan demokratis, aman, tertib dan damai.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Komisioner Bawaslu Jhon Philip Kirwa, Ketua PN Kaimana Syafruddin, Kajari Kaimana Anton Markus Londa, Kepala Dinas Kesehatan Arifin Sirfefa, Danyon 764/IB Letkol Infanteri Anton Timotius Milala, perwakilan partai politik, Disdukcapil dan tamu lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Ketua KPU Kaimana Candra Kirana di Kaimana, Jumat, mengatakan berbagai aturan dan syarat terkait pencalonan kepala daerah tersebut termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
"Sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 ini lebih mengacu kepada aturan tahapan pencalonan, baik jalur perseorangan maupun partai politik," ujarnya.
Ia menjelaskan, PKPU 8/2024 membahas terkait rangkaian dan tahapan pilkada dan syarat calon maupun syarat pencalonan seperti batas usia calon, pemeriksaan ijazah, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan NPWP dan sebagainya.
Melalui sosialisasi tersebut KPU Kaimana memberikan informasi terkait jadwal dan tahapan proses pencalonan kepala daerah tahun 2024.
Diharapkan seluruh parpol terutama yang memiliki kursi di DPRD Kaimana dan DPRD Provinsi Papua Barat bisa mendapat satu pemahaman yang baik.
"Selain itu parpol pengusung pasangan calon (paslon) kepala daerah bisa secepat mungkin menyiapkan kebutuhan apa saja yang diperlukan dalam syarat pencalonan," ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan seluruh pemangku kepentingan baik penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), parpol, pemerintah daerah dan jajaran forkopimda mampu mewujudkan pilkada di Kaimana dengan demokratis, aman, tertib dan damai.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Komisioner Bawaslu Jhon Philip Kirwa, Ketua PN Kaimana Syafruddin, Kajari Kaimana Anton Markus Londa, Kepala Dinas Kesehatan Arifin Sirfefa, Danyon 764/IB Letkol Infanteri Anton Timotius Milala, perwakilan partai politik, Disdukcapil dan tamu lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024