Kaimana (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana, Papua Barat, mengajak partai politik menerima keputusan KPU RI soal penetapan tiga daerah pemilihan untuk memperebutkan 20 kursi DPRD Kaimana pada Pemilihan Umum 2024.
Ketua KPU Kaimana Kristianua Maturbongs di Kaimana, Senin, mengatakan sesuai keputusan KPU RI, dapil Kabupaten Kaimana untuk memperebutkan kursi DPRD setempat berkurang dari empat menjadi tiga dapil.
Tiga Dapil itu meliputi Dapil I mencakup Kelurahan Krooy, Kampung Trikora, Kampung Tanggaromi, dan Kampung Coa dengan alokasi tujuh kursi.
Selanjutnya Dapil II mencakup Kelurahan Kaimana, Kampung Marsi, Namatota, Lobo, Sisir, Foroma Jaya, Murano, Maimai, Lumira, Kamaka, Saria, Jarati, Sara, Werua, Oray, Distrik Teluk Etna, dan Distrik Yamor dengan alokasi delapan kursi.
Sedangkan Dapil III mencakup Distrik Buruway, Distrik Teluk Arguni, Distrik Kambrauw, dan Distrik Arguni Bawah dengan alokasi lima kursi.
"Penetapan dapil mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan Peraturan KPU itu, pada Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta Pilpres/Wapres Tahun 2024 mendatang, untuk Kabupaten Kaimana yang sebelumnya dibagi dalam empat dapil, berkurang atau menjadi tiga dapil," jelas Kristianua.
Menurut dia, penetapan dapil Pemilu 2024 sudah final dan tidak bisa diganggu gugat lagi.
Sehubungan dengan itu, Kristianua meminta masyarakat, terutama parpol peserta Pemilu 2024 memahami dan menghargai keputusan KPU RI.
"Terkait penetapan dapil itu sudah final dan sudah keluar keputusan KPU. Saya berharap kita menghargai keputusan tersebut," ujarnya.
Saat ini KPU Kaimana sedang menerjunkan ratusan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih ke semua rumah penduduk agar setiap warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023.