Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, menargetkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2024 senilai Rp100 miliar melalui optimalisasi sumber dan wajib pajak.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Sorong Oktovianus Kalasuat di Sorong, Papua Barat Daya, Rabu, menjelaskan hingga Juli 2024 pencapaian target itu sudah hampir mencapai 50 persen.

"Pencapaian target ini dari pajak dan retribusi daerah yang harus kami sumbang untuk PAD," jelas dia.

Potensi utama yang memberikan pemasukan terhadap PAD itu terdiri atas pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak reklame, hotel dan restoran.
 
"Ini semua kami jadikan sebagai potensi utama yang memberikan pemasukan terbesar di bagian pajak," ungkap dia.

Dia memastikan sebelum Desember 2024, pencapaian target akan terpenuhi dengan optimalisasi objek pajak dan wajib pajak untuk mendukung pemenuhan target.

Dia menyebutkan kategori pembayaran pajak itu terbagi menjadi dua jenis, yakni self assessment dan official assessment.
 
Self assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berinisiatif dalam mendaftarkan dirinya agar mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan mengurus segala urusan perpajakanya secara mandiri.
 
Sedangkan, official assessment system merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang kepada fiskus (petugas pajak) sebagai pemungut pajak.

"Wajib pajak dalam hal ini bersifat pasif dan menunggu dikeluarkannya surat ketetapan pajak yang ditetapkan oleh institusi pemungut pajak," ujar dia.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024