Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, mengatakan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 yang sudah menyerahkan bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebanyak 17 orang.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pegunungan Arfak Yan Pieter Toansiba saat ditemui di Manokwari, Rabu, mengatakan anggota DPRD terpilih wajib menyampaikan laporan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Puji Tuhan sampai hari ini sudah ada 17 dari 20 anggota DPRD terpilih yang serahkan bukti pelaporan LHKPN ke KPU," Kata Pieter Toansiba. 

Ia menjelaskan bahwa kewajiban seluruh anggota DPRD terpilih menyampaikan LHKPN merupakan amanat Pasal 52 Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 dengan batas waktu 21 hari sebelum proses pelantikan. 

Dalam beleid tersebut juga mengamanatkan agar KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu berhak membatalkan pelantikan terhadap anggota DPRD terpilih yang tidak menyerahkan LHKPN. 

"Informasi yang kami terima, tiga anggota DPRD terpilih lainnya masih sementara proses melaporkan LHKPN," ucapnya. 

KPU Pegunungan Arfak, kata dia, telah memberikan batas waktu bagi 20 anggota DRPD terpilih periode 2024-2029 untuk merampungkan pelaporan LHKPN kepada KPK sebelum 21 Agustus 2024.

Bukti penyelesaian LHKPN nantinya menjadi dasar KPU mengakomodasi nama anggota DPRD terpilih ke dalam surat pemberitahuan kepala daerah untuk penerbitan surat keputusan pelantikan. 

"Kami yakin LHKPN bisa rampung karena tinggal tiga orang lagi," kata Pieter Toansiba. 

Sebelumnya, KPU Pegunungan Arfak telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 yang berhasil meriah kursi DPRD yaitu PAN, PKS, dan Perindo masing-masing tiga kursi. 

Kemudian, Hanura, Garuda, PSI, dan Demokrat masing-masing dua kursi sedangkan partai yang hanya meraih satu kursi meliputi PDI Perjuangan, Golkar, dan NasDem. 

Penetapan perolehan kursi anggota DPRD periode 2024-2029 tertuang melalui Surat Keputusan KPU Pegunungan Arfak Nomor 513 Tahun 2024.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024