Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Banten, mengingatkan agar setiap pelaku usaha wajib memiliki izin edar makanan dalam negeri (MD) untuk memastikan produk pangan yang beredar adalah aman dan layak konsumsi.
 
"Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan produk pangan yang beredar di pasaran aman, layak untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan berbahaya," kata Kepala BBPOM Serang Mojaza Sirait, di Serang, Sabtu.

Izin edar makanan juga merupakan tanda registrasi yang diberikan BPOM terhadap produk pangan olahan yang telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.

Proses pengurusan perizinan ini dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission diantaranya, pelaku usaha mendaftarkan akun di OSS, memilih izin usaha yang ingin diajukan, dalam hal ini MD POM.
 
“Lalu mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, membayar biaya pendaftaran serta menunggu proses verifikasi persetujuan dari BPOM, dan ini prosesnya sangat cepat jika sudah melengkapi persyaratan," katanya.

Selain memastikan keamanan produk, juga memberikan beberapa manfaat bagi pelaku usaha, antara lain, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk, memperluas peluang pasar, baik di dalam negeri maupun luar negeri, serta meningkatkan daya saing produk.

"BPOM mempermudah para pelaku usaha mendapatkan izin edar produknya secara daring. Informasi lebih lanjut mengenai pengurusan izin edar itu dapat diakses melalui laman web resmi BPOM," katanya.

Pihaknya juga mengaku mendukung penuh pelaku usaha untuk mengurus izin edar sesuai aturan yang berlaku.
 

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024