Manokwari (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari, Provinsi Papua Barat melakukan pengawasan ketat terhadap penjualan jajanan untuk berbuka puasa (takjil) yang dijajakan selama bulan suci Ramadhan 1444 H.
Kepala BPOM Manokwari Musthofa Anwari di Manokwari, Senin, mengatakan pengawasan terhadap jajanan tersebut diperlukan untuk menghindari masyarakat terhadap konsumsi makanan yang tidak sehat selama bulan puasa.
"Pengawasan dilakukan untuk mencegah adanya makanan yang mengandung bahan berbahaya bagi tubuh, seperti Borax, Formalin, Rhodamin B dan Methanyl Yellow," kata Musthofa.
Dirinya menyebut, pengawasan telah dilakukan BPOM Manokwari sejak Jumat pekan lalu dan terus dilaksanakan selama bulan suci Ramadhan di wilayah kerja BPOM yang meliputi seluruh provinsi Papua Barat.
"Di Manokwari kita sudah mengambil sampel makanan yang dijual oleh pedagang, dari 16 pedagang dengan jumlah sampel 109. Kita melakukan pengujian apakah di dalamnya ada atau tidak kandungan-kandungan berbahaya" lanjut dia.
Dia mengungkapkan dari hasil pengujian tersebut, tidak ditemukan kandungan berbahaya dari sejumlah makanan yang dijajakan setiap menjelang berbuka puasa tersebut.
" Kita bersyukur semua sampel makanan yang diuji tidak ditemukan zat-zat berbahaya. Meskipun begitu masyarakat harus tetap hati-hati dan selektif dalam mengkonsumsi makanan yang dijual,'' jelas dia
Selain memeriksa kandungan makanan dan takjil, BPOM Manokwari juga melaksanakan pengawasan terhadap distributor pangan yang meliputi kemasan maupun tanggal edar.
"Memang sewaktu pengawasan barang-barang pangan sempat ditemukan bahan makanan yang sudah kedaluwarsa. Tentu kita lakukan imbauan agar tidak menjualnya dan menariknya dari peredaran," ujar dia.
Dalam pengawasan, BPOM Manokwari bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, Ikatan Apoteker Indonesia dan Pramuka di masing-masing wilayah kerja mereka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM Manokwari awasi jajanan takjil selama Ramadhan
BPOM Manokwari awasi jajanan takjil selama Ramadhan 2023
Senin, 27 Maret 2023 19:08 WIB