Pemerintah Provinsi Papua Barat menjadwalkan pertemuan antara Penjabat Gubernur Ali Baham Temongmere bersama Bupati Manokwari Hermus Indou, dan Bupati Pegunungan Arfak Yosia Saroy.

Pertemuan tiga kepala daerah itu bermaksud membahas kesiapan melegalisasikan pertambangan emas di Manokwari dan Pegunungan Arfak melalui penerbitan izin pertambangan rakyat (IPR).

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Papua Barat Melkias Werinussa di Manokwari, Kamis, mengatakan ada sejumlah dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi saat pengusulan izin pertambangan rakyat.

Hal ini berkaitan dengan lokasi tambang emas masih berstatus kawasan hutan lindung, sehingga perlu pengalihan status menjadi kawasan hutan yang dapat dikonversi (HPK) hingga areal penggunaan lain (APK).

"Kami masih menyesuaikan dengan kesiapan waktu pak gubernur. Alih status itu tidak mudah, banyak dokumen yang wajib daerah siapkan," ucap Melkias.

Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari dan Pemkab Pegunungan Arfak wajib melakukan analisis mengenai dampak lingkungan atas kegiatan pertambangan emas di masing-masing daerah.

Dokumen itu kemudian akan disertakan dalam pengusulan alih status kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mulai dari HPK sampai pada penurunan status menjadi APK.

"Tidak hanya itu, pemerintah provinsi harus revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW), dan peraturan daerah tentang provinsi keberlanjutan," ujar Melkias.

Apabila usulan alih status kawasan hutan disetujui, kata Melkias, maka KLHK melimpahkan kewenangan pengelolaan kawasan dimaksud kepada pemerintah daerah melalui gubernur dengan batasan tertentu.

Optimalisasi pengelolaan sumber daya alam secara legal telah dibahas dalam rapat lintas pemangku kepentingan yang diinisiasi oleh Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat beberapa waktu lalu.

"Jika izin pertambangan rakyat terbit, dampaknya ke ekonomi masyarakat lokal semakin meningkat dan daerah memperoleh penerimaan pajak," jelas Melkias.

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVII Manokwari Monang Hasibuan mengatakan, permohonan perubahan substansi penggunaan hutan diatur melalui Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021.

Klasifikasi penggunaan kawasan hutan dengan kewenangan terbatas meliputi pembangunan infrastruktur nonkomersial kurang dari lima hektare, dan pertambangan rakyat perorangan seluas lima hektare.

"Kalau untuk pertambangan rakyat yang dikelola oleh lembaga berbadan hukum koperasi, luasnya kurang dari 10 hektare," kata Hasibuan.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024