Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat mengalokasikan anggaran Rp10 miliar lebih untuk program pembinaan bidang keagamaan tahun 2019.

Sekretaris Daerah Teluk Wondama Denny Simbar di Wasior, Rabu, menyebutkan anggaran tersebut bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) tahun anggaran 2019.

"Perinciannya Rp4,6 miliar untuk operasional bagi 22 denominasi agama yang eksis di Wondama. Rp5,4 miliar sisanya untuk pembangunan rumah ibadah sebanyak 26 unit," kata Denny.

Sekda mengutarakan, Teluk Wondama, tahun ini mendapat dana Otsus sebesar Rp127 miliar. Alokasi pada bidang pembinaan keagamaan mencapai 8 persen dari total dana Otsus yang diterima.

Menurutnya, persentase pada program ini sudah jauh melampaui ketentuan pengalokasian dana Otsus untuk afirmasi sektor keagamaan. Instruksi Gubernur Papua Barat daerah wajib mengalokasi 3 persen dana Otsus yang diterima untuk bidang keagamaan.

“Cukup besar alokasi dana Otsus yang kita alokasikan dana hibah untuk sektor keagamaan di tahun 2019. Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi umat," sebut Sekda lagi.

Sekda mengingatkan setiap denominasi agama yang menerima hibah agar tidak lalai dalam mempertanggungjawabkan dana yang telah diterima. Sesuai ketentuan, laporan pertanggungjawaban dana hibah keagamaan tahun 2019 harus sudah diserahkan selambat-lambatnya pada 10 Januari 2020.

“Tetap kalau ada yang sudah selesai kegiatannya ya bisa dimasukkan lebih cepat," ujar Simbar menambahkan.

Untuk tahun 2020, lanjut Sekda, pengajuan proposal usulan hibah keagamaan harus sudah diterima Pemkab paling lambat pada 24 Juli mendatang. Dia memastikan proposal yang masuk di atas tanggal tersebut tidak akan diproses lanjut.

“Sekarang sudah tidak boleh lagi tahun 2020 nanti baru ajukan proposal. Tidak bisa lagi seperti itu. Jadi kami harap semua denominasi sudah ajukan proposal untuk tahun 2020 paling lambat 24 Juli sudah diterima Kesra (Bagian Kesra), “ pungkas Denny

Bupati Bernadus Imburi pada kesempatan terpisah berharap dana hibah keagamaan dimanfaatkan dengan baik sesuai peruntukkannya.

“Dulu itu orang bilang dana hibah itu tidak perlu pertanggungjawaban tapi sekarang tidak. Paling lambat 10 Januari 2020 tapi kalau bisa lebih cepat lebih baik," sebut Imburi.***3***

Pewarta: Zack Tonu B

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019