Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) menggandeng Kantor Bea Cukai Sorong dan Polresta Sorong Kota membangun komitmen bersama untuk memberantas peredaran rokok ilegal du wilayah itu.
 
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Penanggulangan Bencana dan Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya, Vicente C Baay di Sorong, Sabtu, upaya serius dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam rangka penanganan peredaran rokok ilegal di wilayah ini adalah menggandeng pihak terkait seperti Bea Cukai Sorong dan Polresta Sorong untuk bersama mewujudkan wilayah ini bebas dari peredaran rokok ilegal.
 
"Itu keseriusan pemerintah bagaimana menertibkan rokok ilegal yang menyebar di Kota Sorong dan sekitarnya," jelas dia.
 
Selain itu, pihaknya pun telah membentuk tim satuan tugas melalui SK Gubernur Papua Barat Daya untuk melakukan penertiban terhadap peredaran di setiap toko, kios, swalayan yang tersebar di Kota Sorong.
 
Dia mengatakan, sebelum mengarah kepada penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, telah didahului dengan sosialisasi secara masif kepada masyarakat baik melalui media massa, pemasangan baliho di seluruh wilayah di Kota Sorong dan sekitarnya.
 
"Target kita dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal adalah di Kota Sorong. Karena Kota Sorong merupakan pintu masuk barang-barang," ujarnya.
 
Kepala Kantor Bea Cukai Sorong, Iwan Kurniawan mengatakan, tugas dan fungsi Bea Cukai salah satunya adalah mengawasi peredaran rokok ilegal dan. memungut cukai.
 
"Setiap tahun tarif cukai selalu mengalami kenaikan, sehingga harga rokok juga mengalami kenaikan setiap tahun. Di situlah memicu adanya rokok ilegal," ujar dia.
 
Dia menyebutkan, rokok ilegal berbeda dengan rokok ilegal, karena pada rokok resmi itu menggunakan pita cukai dari Peruri. Sedangkan rokok ilegal biasanya ada yang tidak menggunakan pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
 
Menurut dia, Kolaborasi dan sinergi antar-instansi sangat penting guna mengoptimalkan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Provinsi Papua Barat Daya.
 
"Karena Bea Cukai tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas peredaran rokok ilegal," kata dia.
 
Jadi, bagi siapapun yang menjual rokok ilegal, akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum berlaku berupa pidana penjara.
 
"Sebab, dampak peredaran rokok ilegal tentunya sangat mengganggu kinerja pasar rokok dan merugikan keuangan negara. Pada saat proses produksi rokok legal menggunakan uji laboratorium, sementara rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium terlebih dahulu," sebut dia.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024