Jayapura (ANTARA) -
Menurut Adeltuk, pihaknya melakukan pemungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dalam periode hingga 20 Desember 2023 sebesar Rp5,87 miliar
“Selain itu kami telah mengumpulkan devisa negara yang mana merupakan hasil kegiatan ekspor di wilayah kerja Bea Cukai Jayapura, terutama dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw,” ujarnya.
Dia menjelaskan selama periode awal tahun sampai dengan akhir November 2023, devisa negara yang telah dihasilkan dari kegiatan ekspor di wilayah kerja Bea Cukai Jayapura, terutama dari PLBN Skouw senilai Rp29 miliar.
“Di mana untuk jenis barang yang diekspor oleh masyarakat dan pelaku usaha di perbatasan seperti tepung pangan, makanan ringan, sabun, mie instan triplek dan bahan bangunan,” katanya.
Dia menambahkan untuk itu pihaknya terus membantu memfasilitasi agar semakin banyak masyarakat dan pengusaha lokal terutama Orang Asli Papua (OAP) yang melakukan kegiatan ekspor.