Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat menyosialisasikan penerapan retribusi terhadap pelaksanaan uji kelayakan alat berat secara bertahap bagi seluruh perusahaan jasa konstruksi dengan resiko tinggi.

Pelaksana Tugas Kepala Disnakertrans Papua Barat Derek Ampnir di Manokwari, Sabtu, mengatakan retribusi uji kelayakan alat berat diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

Perusahaan yang menjadi sasaran pertama sosialisasi perda dimaksud adalah PT SDIC Papua Cement Indonesia, karena terdapat 156 unit alat berat yang dilakukan uji kelayakan sejak 27 Juni-15 Juli 2024.

"Pengujian sebelumnya tidak dikenakan retribusi, tapi sejak ada perda maka uji kelayakan diwajibkan bayar retribusi ke kas daerah," ujar Derek.

Menurut dia pemberlakuan pungutan tarif uji kelayakan setiap alat berat yang beroperasi di wilayah Papua Barat akan berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di masa mendatang.

Oleh karena itu, Disnakertrans bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat gencar mengedukasi perusahaan ataupun perseorangan yang memiliki alat berat dengan kategori risiko tinggi terjadi kecelakaan saat beroperasi.

"Retribusi uji kelayakan alat berat tentunya menambah penerimaan pendapatan daerah, karena ada banyak alat berat yang beroperasi," ucap dia.

Derek menegaskan seluruh perusahaan berskala besar maupun kecil yang menggunakan alat berat dalam kegiatan operasional, wajib mengikuti uji kelayakan berkala sesuai standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Uji kelayakan dan pemeriksaan itu bermaksud untuk memastikan setiap alat berat berada dalam kondisi baik, sehingga tingkat risiko kecelakaan alat berat dapat diminimalisir demi memberikan jaminan keselamatan bagi tenaga kerja.

"Ada sanksi hukumnya kalau perusahaan tidak mau lakukan pengujian alat berat. Perusahaan harus patuh," tegas dia.

Disnakertrans Papua Barat, kata Derek, telah menjalin kerja sama dengan Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyediakan tenaga ahli pengujian kelayakan alat berat.

Pemerintah provinsi memberikan keleluasaan bagi perusahaan melakukan uji kelayakan alat berat secara mandiri menggunakan tenaga ahli PJK3, namun surat keterangan sertifikasi hasil uji kelayakan tersebut hanya diterbitkan oleh Disnakertrans setempat.

"Surat keterangan layak uji alat berat bisa kami terbitkan apabila perusahaan sudah menyelesaikan retribusi," ucap dia.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024