Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengeluarkan instruksi nomor 100.3.4/766/GPB/2024 tentang gerakan dua hari tanpa mengonsumsi nasi bagi seluruh masyarakat di Papua Barat.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Yacob Fonataba di Manokwari, Sabtu, mengatakan instruksi tersebut bermaksud agar masyarakat mengurangi ketergantungan terhadap beras dan diganti dengan komoditas pangan lokal.
"Pak gubernur sudah keluarkan instruksi dua hari tanpa makan nasi yaitu Senin dan Kamis, diganti dengan makan komoditas pangan lokal," kata Yacob.
Menurut dia, gerakan dua hari tanpa nasi wajib diimplementasikan seluruh aparatur pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, pihak swasta, dan komponen masyarakat yang tersebar di tujuh kabupaten.
Gubernur juga menginstruksikan agar setiap acara yang diselenggarakan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta wajib menyediakan menu makanan berbasis pangan lokal.
"Semua produk yang bahan dasarnya beras diganti dengan pangan lokal sebagai sumber karbohidrat seperti sagu, pisang, jagung, dan umbi-umbian," ujar dia.
Instruksi gubernur, kata dia, sudah diteruskan kepada tujuh pemerintah kabupaten se-Papua Barat yang kemudian dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat di masing-masing wilayah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Papua Barat keluarkan instruksi dua hari tanpa konsumsi nasi
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat Yacob Fonataba di Manokwari, Sabtu, mengatakan instruksi tersebut bermaksud agar masyarakat mengurangi ketergantungan terhadap beras dan diganti dengan komoditas pangan lokal.
"Pak gubernur sudah keluarkan instruksi dua hari tanpa makan nasi yaitu Senin dan Kamis, diganti dengan makan komoditas pangan lokal," kata Yacob.
Menurut dia, gerakan dua hari tanpa nasi wajib diimplementasikan seluruh aparatur pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, pihak swasta, dan komponen masyarakat yang tersebar di tujuh kabupaten.
Gubernur juga menginstruksikan agar setiap acara yang diselenggarakan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta wajib menyediakan menu makanan berbasis pangan lokal.
"Semua produk yang bahan dasarnya beras diganti dengan pangan lokal sebagai sumber karbohidrat seperti sagu, pisang, jagung, dan umbi-umbian," ujar dia.
Instruksi gubernur, kata dia, sudah diteruskan kepada tujuh pemerintah kabupaten se-Papua Barat yang kemudian dilakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat di masing-masing wilayah.
Pemerintah daerah membutuhkan dukungan tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk mengoptimalkan gerakan dua hari tanpa mengonsumsi nasi atau produk turunan dari beras.
"Pemerintah daerah akan melibatkan pelaku usaha perhotelan dalam mengampanyekan gerakan dua hari tanpa makan nasi," jelas Yacob.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menggaungkan kreasi menu pangan lokal beragam, bergizi seimbang, dan aman melalui penyelenggaraan lomba yang bisa memotivasi seluruh lapisan masyarakat.
Lomba kreasi itu mendorong adanya peningkatan kemampuan masyarakat mengolah beragam menu bergizi untuk dikonsumsi sehingga program diversifikasi pangan lokal tercapai sesuai ekspektasi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Papua Barat keluarkan instruksi dua hari tanpa konsumsi nasi
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024