Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama menyebutkan bahwa mekanisme rujukan berjenjang merupakan sistem yang diterapkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan lebih efektif dan optimal.
 
"Adanya sistem rujukan berjenjang membuat masyarakat memperoleh pelayanan lebih cepat karena untuk penanganan pengobatan non spesialistik dapat diselesaikan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau dokter perorangan tanpa perlu langsung ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit," katanya di Sorong, Rabu.
 
Pupung mengatakan, edukasi mengenai rujukan dan alur pelayanan program JKN sangat penting untuk membantu masyarakat dalam memanfaatkan layanan kesehatan yang lebih efektif dan praktis.
 
"Pemahaman peserta juga akan membantu memperlancar akses pelayanan di fasilitas kesehatan," ujar dia.
 
Saat ini untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan sudah sangat mudah, karena peserta JKN aktif hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya.
 
"Kami terus memastikan bahwa setiap pasien JKN mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” kata Pupung.
 
Pupung menyebutkan, FKTP merupakan tempat pertama untuk dikunjungi oleh peserta JKN yang terdiri dari Puskesmas, klinik, dan dokter praktek perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
 
Sementara itu, jika peserta JKN membutuhkan pengobatan lebih lanjut, maka dokter akan memberikan surat rujukan dari FKTP untuk berobat di FKRTL yang menyediakan layanan spesialis dan tindakan medis yang lebih kompleks.
 
"Ini sangat penting diketahui oleh peserta agar tidak terjadi kesalahpahaman pada saat mengakses layanan kesehatan. Kecuali untuk kasus kegawatdaruratan pasien, peserta JKN dapat memperoleh penanganan langsung di FKRTL seperti di rumah sakit," kata dia.
 
Penetapan status kegawatdaruratan menjadi kewenangan dokter jaga pada Instalasi Gawat Darurat (IGD). "Kriteria gawat darurat telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan,” tambah Pupung.
 
Dokter Umum yang Puskesmas Malawei, dr. Wilhelmina Maritje menjelaskan pentingnya setiap tahapan dalam proses pelayanan pasien khususnya di puskesmas yang menjadi tempat pertama bagi peserta untuk berobat.
 
Maritje mengungkapkan, pelayanan yang efektif di puskesmas menjadi kunci dalam memberikan akses kesehatan yang baik bagi masyarakat.
 
"Setiap peserta JKN yang membutuhkan perawatan kesehatan diutamakan untuk mengunjungi Puskesmas atau klinik sebagai langkah pertama," ungkap dia.
 
Ini sesuai dengan fungsi Puskesmas sebagai gatekeeper awal dalam menangani peserta. Peserta akan dilayani di Puskesmas dan sedapat mungkin pengobatan peserta dapat langsung terselesaikan. Namun jika peserta membutuhkan penanganan lebih lanjut dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis.
 
"Setelah dipastikan status kepesertaan JKN nya aktif, kami melakukan skrining untuk mendapatkan gambaran tentang kondisi kesehatan pasien, setelah itu peserta akan diarahkan ke ruang perawatan untuk mendapatkan penanganan,” beber dia.
 
Maritje menjelaskan, untuk menjamin kelancaran administrasi peserta, semua layanan termasuk hasil pemeriksaan telah terdokumentasikan dalam sistem digital Puskesmas.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024