Kepala Perum Bulog Cabang Manokwari Armin Bandjar mengungkapkan pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten dan kota perlu melakukan pembelian beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) untuk kebutuhan tanggap bencana.
"Pemda bisa mengajukan pembelian beras CPPD. Setelah dibeli berasnya disimpan di Bulog. Ketika ada bencana, pemda bisa langsung mendistribusikan," kata Armin di Manokwari, Sabtu.
Ia mengatakan pembelian beras CPPD merupakan salah satu prosedur untuk mengantisipasi penanganan bencana.
Untuk pembelian CPPD, pemda perlu mengajukan berapa banyak beras yang dibeli. Setelah itu kantor cabang Bulog akan meneruskan ke kantor wilayah (Kanwil) dan Bulog RI.
"Izin penjualan CPPD dikeluarkan oleh Bulog RI. Setelah izin keluar, barulah kantor cabang melakukan perjanjian jual beli beras dengan pemda dan bisa menitipka di gudang Bulog," katanya.
Ia menjelaskan prosedur tersebut harus dilakukan karena hitungan stok untuk kantor cabang Bulog akan berubah akibat adanya penambahan cadangan beras.
"Beberapa kabupaten di Papua Barat belum menerapkan hal itu, tetapi dari Pemprov Papua Barat sudah melakukan konsultasi untuk pembelian CPPD," katanya.
Ia menambahkan prosedur pengadaan bantuan cadangan beras pemerintah untuk bencana alam (CBP Bencal) berubah sejak September tahun 2023.
Dulu, untuk pengadaan CBP Bencal, pemda cukup mengajukan ke Kantor Cabang Bulog. Untuk penanganan bencana, Bulog siapkan lebih dari 100 ton.
Namun saat ini prosedur tersebut berubah, pemda harus mengajukan ke Badan Pangan Nasional (Bapanas). Nantinya Bapanas akan memerintahkan kantor cabang Bulog untuk melayani pengadaan CBP Bencal.
"Sekarang setelah daerah menentukan tanggap darurat, OPD yang ditunjuk melaksanakan tanggap darurat melakukan pendataan penerima dan mengajukan langsung ke Bapanas. Bantuan beras diberikan maksimal 14 hari dengan jumlah 400 gram per jiwa per hari. Bapanas kemudian menunjuk kantor cabang Bulog mana untuk melayani bantuan itu," ujarnya.
Ia menjelaskan dua metode pengadaan CBP Becal tersebut baik pembelian CPPD maupun permintaan ke Bapanas dapat ditempuh pemda jika membutuhkan bantuan beras.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
"Pemda bisa mengajukan pembelian beras CPPD. Setelah dibeli berasnya disimpan di Bulog. Ketika ada bencana, pemda bisa langsung mendistribusikan," kata Armin di Manokwari, Sabtu.
Ia mengatakan pembelian beras CPPD merupakan salah satu prosedur untuk mengantisipasi penanganan bencana.
Untuk pembelian CPPD, pemda perlu mengajukan berapa banyak beras yang dibeli. Setelah itu kantor cabang Bulog akan meneruskan ke kantor wilayah (Kanwil) dan Bulog RI.
"Izin penjualan CPPD dikeluarkan oleh Bulog RI. Setelah izin keluar, barulah kantor cabang melakukan perjanjian jual beli beras dengan pemda dan bisa menitipka di gudang Bulog," katanya.
Ia menjelaskan prosedur tersebut harus dilakukan karena hitungan stok untuk kantor cabang Bulog akan berubah akibat adanya penambahan cadangan beras.
"Beberapa kabupaten di Papua Barat belum menerapkan hal itu, tetapi dari Pemprov Papua Barat sudah melakukan konsultasi untuk pembelian CPPD," katanya.
Ia menambahkan prosedur pengadaan bantuan cadangan beras pemerintah untuk bencana alam (CBP Bencal) berubah sejak September tahun 2023.
Dulu, untuk pengadaan CBP Bencal, pemda cukup mengajukan ke Kantor Cabang Bulog. Untuk penanganan bencana, Bulog siapkan lebih dari 100 ton.
Namun saat ini prosedur tersebut berubah, pemda harus mengajukan ke Badan Pangan Nasional (Bapanas). Nantinya Bapanas akan memerintahkan kantor cabang Bulog untuk melayani pengadaan CBP Bencal.
"Sekarang setelah daerah menentukan tanggap darurat, OPD yang ditunjuk melaksanakan tanggap darurat melakukan pendataan penerima dan mengajukan langsung ke Bapanas. Bantuan beras diberikan maksimal 14 hari dengan jumlah 400 gram per jiwa per hari. Bapanas kemudian menunjuk kantor cabang Bulog mana untuk melayani bantuan itu," ujarnya.
Ia menjelaskan dua metode pengadaan CBP Becal tersebut baik pembelian CPPD maupun permintaan ke Bapanas dapat ditempuh pemda jika membutuhkan bantuan beras.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024