Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Yacob S Fonataba menyebutkan realisasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada lingkup pemerintah provinsi setempat sudah mencapai 75 persen.
"LHKPN ini batas waktu 31 Maret 2024, jadi saya sudah tegaskan seluruh pejabat terkait segera memberikan laporan," kata Yacob kepada awak media di Manokwari, Jumat.
Ia menjelaskan aparatur pemerintah pada lingkup provinsi yang wajib menyelesaikan LHKPN tahun 2023 meliputi penjabat gubernur, pejabat eselon I sampai dengan eselon III, bendahara pengeluaran, dan pejabat fungsional.
LHKPN diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Aparatur pemerintah harus patuh memberikan laporan harta kekayaan secara periodik," ucap Yacob Fonataba.
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Papua Barat Korinus J Aibine menuturkan, penerapan sanksi penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pejabat yang telat melaporkan LHKPN membuahkan hasil positif.
Hal itu terbukti dengan peningkatan kesadaran dari seluruh pejabat pemerintah daerah di lingkup provinsi yang berkewajiban menyelesaikan LHKPN sesuai ketentuan.
"Kami sudah ingatkan agar semua pejabat wajib menyelesaikan laporan sesuai batas waktu," kata Korinus.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
"LHKPN ini batas waktu 31 Maret 2024, jadi saya sudah tegaskan seluruh pejabat terkait segera memberikan laporan," kata Yacob kepada awak media di Manokwari, Jumat.
Ia menjelaskan aparatur pemerintah pada lingkup provinsi yang wajib menyelesaikan LHKPN tahun 2023 meliputi penjabat gubernur, pejabat eselon I sampai dengan eselon III, bendahara pengeluaran, dan pejabat fungsional.
LHKPN diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Aparatur pemerintah harus patuh memberikan laporan harta kekayaan secara periodik," ucap Yacob Fonataba.
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Papua Barat Korinus J Aibine menuturkan, penerapan sanksi penundaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pejabat yang telat melaporkan LHKPN membuahkan hasil positif.
Hal itu terbukti dengan peningkatan kesadaran dari seluruh pejabat pemerintah daerah di lingkup provinsi yang berkewajiban menyelesaikan LHKPN sesuai ketentuan.
"Kami sudah ingatkan agar semua pejabat wajib menyelesaikan laporan sesuai batas waktu," kata Korinus.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024