Bawaslu Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) pada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Distrik Seget.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Regina Gembenop di Sorong, Selasa mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan rekomendasi PSU dua TPS Distrik Seget dikarenakan pelanggaran tata cara prosedur dalam pencoblosan.
Dia menjelaskan, dua TPS di Distrik Seget yakni TPS 03 Kampung Kasim dan TPS 01 Kampung Klayas terpaksa direkomendasikan PSU karena pelanggaran yang sama tata cara prosedur dalam pencoblosan. Dimana pada saat pencoblosan tanggal 17 April lalu, terdapat sejumlah pemilih yang tidak masuk dalam kategori pemilih namun mencoblos.
Ada pula masyarakat yang memiliki E-KTP luar daerah namun tidak mempunyai dokumen A5, diperbolehkan memilih di waktu yang tidak seharusnya.
Ia menyampaikan, sesuai ketentuan pukul 07.00 hingga 12.00 WIT yang memilih adalah warga yang terdaftar dalam daftar pemilih. Setelah pukul 12.00 WIT jadwal memilih bagi warga yang masuk dalam daftar pemilih tambahan dan khusus.
Namun yang terjadi, kata dia, pukul 07.00 hingga 12.00 WIT pemilih yang masuk kategori daftar pemilih tambahan dan khusus masuk ke dua TPS tersebut melakukan pencoblosan.
"Atas pelanggan tersebut Bawaslu Kabupaten Sorong mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang pada dua TPS tersebut,"ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, Regina Gembenop di Sorong, Selasa mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan rekomendasi PSU dua TPS Distrik Seget dikarenakan pelanggaran tata cara prosedur dalam pencoblosan.
Dia menjelaskan, dua TPS di Distrik Seget yakni TPS 03 Kampung Kasim dan TPS 01 Kampung Klayas terpaksa direkomendasikan PSU karena pelanggaran yang sama tata cara prosedur dalam pencoblosan. Dimana pada saat pencoblosan tanggal 17 April lalu, terdapat sejumlah pemilih yang tidak masuk dalam kategori pemilih namun mencoblos.
Ada pula masyarakat yang memiliki E-KTP luar daerah namun tidak mempunyai dokumen A5, diperbolehkan memilih di waktu yang tidak seharusnya.
Ia menyampaikan, sesuai ketentuan pukul 07.00 hingga 12.00 WIT yang memilih adalah warga yang terdaftar dalam daftar pemilih. Setelah pukul 12.00 WIT jadwal memilih bagi warga yang masuk dalam daftar pemilih tambahan dan khusus.
Namun yang terjadi, kata dia, pukul 07.00 hingga 12.00 WIT pemilih yang masuk kategori daftar pemilih tambahan dan khusus masuk ke dua TPS tersebut melakukan pencoblosan.
"Atas pelanggan tersebut Bawaslu Kabupaten Sorong mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang pada dua TPS tersebut,"ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019