Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) berkomitmen siap menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai upaya memperbaiki kepatuhan belanja dan kinerja di wilayah itu.
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad di Sorong, Selasa, menyebut Pemprov PBD dan seluruh kepala daerah pada enam kabupaten/kota sudah menerima sejumlah rekomendasi BPK atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Semester II 2023.
"Apa yang masih kurang akan kita perbaiki sesuai rekomendasi dari BPK," kata Musa'ad.
Ada sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan BPK RI berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kepatuhan belanja dan kinerja Pemda di PBD.
Pertama berkaitan dengan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pembangunan kawasan pedesaan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan pengembangan ekonomi. Selanjutnya soal pemberdayaan masyarakat desa Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan instansi terkait lainnya di Waisai.
Kedua berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (sampai dengan 30 September 2023) pada Pemerintah Kabupaten Maybrat dan instansi terkait lainnya di Kumurkek.
Ketiga berkaitan dengan pemeriksaan kekuatan atas pengelolaan pertanggungjawaban belanja daerah 2023 pada Pemprov PBD dan instansi terkait lainnya.
Keempat berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kota Sorong dan instansi terkait lainnya di Sorong.
Kelima berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (sampai dengan 30 September 2023) pada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan instansi terkait lainnya di Teminabuan.
Musa'ad menyebut pemeriksaan yang dilaksanakan pada Semester II 2023 merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh BPK RI.
Tujuan PDTT itu dalam rangka untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa telah sesuai atau patuh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga untuk menguji dan menilai aspek efektivitas atas suatu hal pokok yang diperiksa dengan maksud untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan.
"Seluruh kepala daerah dalam hal ini bupati dan wali kota masing-masing telah menerima rekomendasi BPK, maka diperlukan komitmen bersama untuk menindaklanjuti rekomendasi itu dengan pemenuhan terhadap hal-hal yang belum maksimal sebelumnya," ujar Musa'ad.
Dia berharap semua pihak memiliki komitmen yang sama untuk memperbaiki hal-hal yang masih kurang agar kepatuhan terhadap realisasi kebijakan pemerintah benar-benar maksimal.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad di Sorong, Selasa, menyebut Pemprov PBD dan seluruh kepala daerah pada enam kabupaten/kota sudah menerima sejumlah rekomendasi BPK atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Semester II 2023.
"Apa yang masih kurang akan kita perbaiki sesuai rekomendasi dari BPK," kata Musa'ad.
Ada sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan BPK RI berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kepatuhan belanja dan kinerja Pemda di PBD.
Pertama berkaitan dengan pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pembangunan kawasan pedesaan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan pengembangan ekonomi. Selanjutnya soal pemberdayaan masyarakat desa Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Semester I 2023 pada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan instansi terkait lainnya di Waisai.
Kedua berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (sampai dengan 30 September 2023) pada Pemerintah Kabupaten Maybrat dan instansi terkait lainnya di Kumurkek.
Ketiga berkaitan dengan pemeriksaan kekuatan atas pengelolaan pertanggungjawaban belanja daerah 2023 pada Pemprov PBD dan instansi terkait lainnya.
Keempat berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Pemerintah Kota Sorong dan instansi terkait lainnya di Sorong.
Kelima berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 (sampai dengan 30 September 2023) pada Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan instansi terkait lainnya di Teminabuan.
Musa'ad menyebut pemeriksaan yang dilaksanakan pada Semester II 2023 merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh BPK RI.
Tujuan PDTT itu dalam rangka untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa telah sesuai atau patuh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga untuk menguji dan menilai aspek efektivitas atas suatu hal pokok yang diperiksa dengan maksud untuk memberikan rekomendasi yang dapat mendorong ke arah perbaikan.
"Seluruh kepala daerah dalam hal ini bupati dan wali kota masing-masing telah menerima rekomendasi BPK, maka diperlukan komitmen bersama untuk menindaklanjuti rekomendasi itu dengan pemenuhan terhadap hal-hal yang belum maksimal sebelumnya," ujar Musa'ad.
Dia berharap semua pihak memiliki komitmen yang sama untuk memperbaiki hal-hal yang masih kurang agar kepatuhan terhadap realisasi kebijakan pemerintah benar-benar maksimal.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024