Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua Barat melakukan penandatangan perjanjian kerja sama bantuan hukum tahun 2024 dengan lima lembaga bantuan hukum (LBH) terakreditasi.

Penandatangan perjanjian tersebut diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) yang terpusat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat di Manokwari, Kamis.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman mengatakan, pelaksanaan bantuan hukum merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum.

Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu juga bagian dari perlindungan terhadap hak asasi manusia secara adil dan merata.

"Negara hadir untuk menjamin akses layanan masyarakat kurang mampu terhadap keadilan dan kesetaraan hukum," tutur Taufiqurrakhman. 

Ia menjelaskan bahwa sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2021, terdapat lima organisasi bantuan hukum yang dinyatakan lulus verifikasi dan terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum periode 2022-2024.

Meliputi, Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Kota Sorong, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum Adin) Sorong, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kamasan, Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Sorong, dan Posbakum Adin Manokwari.

"Lima organisasi bantuan hukum ini tersebar di wilayah Papua Barat maupun Papua Barat Daya sebagai wilayah kerja Kemenkumham Papua Barat," ucap dia.

Ia mengatakan masa akreditasi lima organisasi bantuan hukum berakhir pada Desember 2024, dan nantinya Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Kemenkumham akan melakukan verifikasi dan akreditasi ulang.

Ada empat hal yang wajib diperhatikan oleh organisasi bantuan hukum yaitu prinsip akuntabilitas dalam memberikan bantuan hukum, pengurus organisasi harus memberikan edukasi hukum bagi klien, dan perkenalkan identitas lembaga bantuan hukum guna mencegah pungutan liar.

"Kemudian yang terakhir itu lima organisasi bantuan hukum diharapkan mempersiapkan diri mengikuti verifikasi dan akreditasi periode 2025-2027," kata Taufiqurrakhman. 

Ia menerangkan besaran anggaran yang disediakan oleh negara bagi masyarakat kurang mampu sebesar Rp360 juta untuk bantuan hukum litigasi, dan non-litigasi sebanyak Rp53,350 juta.

Setiap organisasi bantuan hukum yang telah menandatangani kerja sama diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan dalam memberikan bantuan hukum bagi klien.

“Mari bersama kita wujudkan akses keadilan, perkuat sinergisitas dan kolaborasi dalam pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Taufiqurrakhman. 

Turut hadir pada penandatangan kerja sama bantuan hukum adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Agung Damarsasongko, Kepala Bidang Hukum Nelly H. Marani, dan Kepala Sub Bidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Ieriman Manda beserta staff.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024