Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sorong melanjutkan kerja sama dengan Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) dr. R. Oetojo Sorong untuk melayani peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong Pupung Purnama, Kamis menjelaskan BPJS Kesehatan telah resmi kembali melanjutkan kerja sama dengan RSAL dr. R. Oetojo Sorong per tanggal 22 Januari 2024. Hal ini dapat dilakukan karena rumah sakit itu telah memenuhi dan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.
"Dengan telah dilengkapinya persyaratan mutlak dan teknis sesuai ketentuan, per tanggal 22 Januari 2024, kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan RSAL dr. R. Oetojo Sorong dapat dilanjutkan kembali dan berhak melayani peserta Program JKN," jelasnya.
Sebelumnya karena persyaratan yang belum dapat dipenuhi, kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Sorong dengan RSAL dr. R. Oetojo Sorong sempat berhenti sementara per tanggal 1 Januari 2024, sehingga peserta JKN dialihkan ke rumah sakit lainnya di Kota Sorong yang telah bekerja sama.
"Karena sesuai ketentuan, RSAL dr. R.Oetojo Sorong belum dapat memenuhi persyaratan mutlak, maka waktu itu kerja sama belum dapat dilanjutkan sementara mulai dari 1 Januari 2024, namun alhamdulillah per 22 Januari 2024 kembali dilanjutkan," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam hal pelaksanaan kerja sama dengan setiap fasilitas kesehatan, baik dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, dokter praktik perorangan dan klinik serta Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam hal ini rumah sakit, BPJS Kesehatan setiap tahunnya selalu melakukan validasi berbagai persyaratan mutlak dan teknis untuk memastikan mutu layanan kepada peserta JKN.
Salah satu persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh rumah sakit adalah Surat Izin Operasional (SIO) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2023 dan/atau Surat Keterangan Sedang dalam Pengurusan yang masih berlaku sesuai Surat Kementerian Kesehatan No. HK. 02.01/D/0639/2023. Belum dilengkapi SIO inilah yang menjadi sebab sehingga kerja sama saat itu belum dapat dilanjutkan sementara waktu.
"Sambutan pihak RSAL sangat baik, sehingga setelah melakukan berbagai upaya dan koordinasi bersama dengan berbagai pihak termasuk dengan pemerintah daerah, akhirnya semuanya bisa dilengkapi oleh pihak RSAL bisa kembali melayani peserta Program JKN di tahun 2024 ini," bebernya.
Dia berharap, dengan adanya keberlanjutan kerja sama ini, peningkatan mutu layanan dan kemudahan akses layanan Program JKN kepada masyarakat bisa lebih optimal. Semakin banyak kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang bermutu, tentu saja akan memperluas akses layanan kesehatan.
"Bersama fasilitas kesehatan, kami terus berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan, yang mudah, cepat dan setara bagi seluruh masyarakat peserta JKN," ujarnya.
BPJS kesehatan Cabang Sorong mencatat jumlah peserta JKN di enam kabupaten dan kota di Papua Barat Daya per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut, Kota Sorong menjadi kota dengan jumlah peserta JKN-KIS terbanyak yakni 309.649 orang peserta, disusul Kabupaten Sorong 134.105 peserta, Kabupaten Raja Ampat 80.159 peserta, Kabupaten Sorong Selatan 58.240 peserta, Kabupaten Maybrat 50.441 peserta dan Kabupaten Tambrauw 37.166 peserta.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong Pupung Purnama, Kamis menjelaskan BPJS Kesehatan telah resmi kembali melanjutkan kerja sama dengan RSAL dr. R. Oetojo Sorong per tanggal 22 Januari 2024. Hal ini dapat dilakukan karena rumah sakit itu telah memenuhi dan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.
"Dengan telah dilengkapinya persyaratan mutlak dan teknis sesuai ketentuan, per tanggal 22 Januari 2024, kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan RSAL dr. R. Oetojo Sorong dapat dilanjutkan kembali dan berhak melayani peserta Program JKN," jelasnya.
Sebelumnya karena persyaratan yang belum dapat dipenuhi, kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Sorong dengan RSAL dr. R. Oetojo Sorong sempat berhenti sementara per tanggal 1 Januari 2024, sehingga peserta JKN dialihkan ke rumah sakit lainnya di Kota Sorong yang telah bekerja sama.
"Karena sesuai ketentuan, RSAL dr. R.Oetojo Sorong belum dapat memenuhi persyaratan mutlak, maka waktu itu kerja sama belum dapat dilanjutkan sementara mulai dari 1 Januari 2024, namun alhamdulillah per 22 Januari 2024 kembali dilanjutkan," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam hal pelaksanaan kerja sama dengan setiap fasilitas kesehatan, baik dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, dokter praktik perorangan dan klinik serta Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam hal ini rumah sakit, BPJS Kesehatan setiap tahunnya selalu melakukan validasi berbagai persyaratan mutlak dan teknis untuk memastikan mutu layanan kepada peserta JKN.
Salah satu persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh rumah sakit adalah Surat Izin Operasional (SIO) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2023 dan/atau Surat Keterangan Sedang dalam Pengurusan yang masih berlaku sesuai Surat Kementerian Kesehatan No. HK. 02.01/D/0639/2023. Belum dilengkapi SIO inilah yang menjadi sebab sehingga kerja sama saat itu belum dapat dilanjutkan sementara waktu.
"Sambutan pihak RSAL sangat baik, sehingga setelah melakukan berbagai upaya dan koordinasi bersama dengan berbagai pihak termasuk dengan pemerintah daerah, akhirnya semuanya bisa dilengkapi oleh pihak RSAL bisa kembali melayani peserta Program JKN di tahun 2024 ini," bebernya.
Dia berharap, dengan adanya keberlanjutan kerja sama ini, peningkatan mutu layanan dan kemudahan akses layanan Program JKN kepada masyarakat bisa lebih optimal. Semakin banyak kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang bermutu, tentu saja akan memperluas akses layanan kesehatan.
"Bersama fasilitas kesehatan, kami terus berkomitmen untuk memberikan layanan kesehatan, yang mudah, cepat dan setara bagi seluruh masyarakat peserta JKN," ujarnya.
BPJS kesehatan Cabang Sorong mencatat jumlah peserta JKN di enam kabupaten dan kota di Papua Barat Daya per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut, Kota Sorong menjadi kota dengan jumlah peserta JKN-KIS terbanyak yakni 309.649 orang peserta, disusul Kabupaten Sorong 134.105 peserta, Kabupaten Raja Ampat 80.159 peserta, Kabupaten Sorong Selatan 58.240 peserta, Kabupaten Maybrat 50.441 peserta dan Kabupaten Tambrauw 37.166 peserta.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024