Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Barat Daya musnahkan 1,6 ton daging tanpa dokumen kesehatan dengan cara dibakar di Kabupaten Sorong.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sugeng Prayogo di Sorong, Rabu, menjelaskan komoditi daging ilegal itu merupakan hasil pengamanan sejak Desember 2023 sampai Januari 2024.

"Daging ilegal ini diamankan karena dipasok ke wilayah Papua Barat Daya tanpa dokumen yang lengkap sehingga kita perlu musnahkan," katanya.

Daging ilegal itu, sebutnya, setelah melalui pemeriksaan intensif oleh pihak terkait tidak menemukan virus dari luar yang membahayakan. Namun pemasokan daging dari luar tanpa dokumen kesehatan lengkap maka dianggap ilegal sehingga perlu dimusnahkan segera.

Sebab, kata dia, sudah dipersyaratkan di dalam undang-undang bahwa semua pengiriman produk daging wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari daerah asal ke tempat tujuan

"Tanpa ada sertifikat itu pejabat karantina akan melakukan tindakan penahanan dan pemusnahan," ujarnya.

"Tadi juga ada daging rusa dari Fakfak tidak dilengkapi dengan dokumen, kemudian tidak ada juga sertifikat kesehatan karantina hewan sehingga kami tahan," ucapnya.

Karena itu dia mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar memperhatikan syarat memasukkan komoditi ke Papua Barat Daya seperti memiliki dokumen sertifikat kesehatan karantina hewan dari tempat asal.

"Prosesnya diikuti sehingga kami di sini tinggal melakukan pelepasan produk itu dan tidak perlu sampai kegiatan penahanan atau pemusnahan," bebernya.

Dia menyebutkan media daging dan tumbuhan yang dimusnahkan terdiri dari 1 kg asal Makassar masuk melalui Pelabuhan Sorong, daging babi olahan 3 kg asal Toraja, daging babi 11,3 kg asal Toraja, telur 23 rak asal Makassar.

Kemudian, daging rusa 321 kg asal Fakfak, daging babi 3 kg asal Fakfak, daging sapi olahan dan daging ayam olahan 1.000 kg asal Surabaya, daging olahan ikan beku 314 kg asal Surabaya, daging sapi 22 kg asal Jakarta melalui Bandara DEO Sorong.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024