Ahli Muda Stasiun Karantina Pertanian Manokwari drh Imanuel Mahesi di Manokwari, Jumat, mengatakan pengawasan lalu lintas hewan ternak dioptimalkan sesuai Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 5001 Tahun 2022.
"Petugas kita siap siaga di pelabuhan laut maupun Bandara," kata drh Imanuel Mahesi.
Tahun 2023, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian telah menetapkan kegiatan surveilans PMK.
Kegiatan tersebut diselenggarakan setiap tahun dengan tujuan agar Indonesia terbebas dari PMK hewan ternak pada 2035.
Khusus Manokwari, pelaksanaan surveilans PMK hewan ternak direncanakan pada Mei 2023.
"Manokwari menjadi salah satu area target surveilans. Setelah lebaran kita mulai lakukan pemantauan," ucap dia.
Pengawasan tidak hanya dilakukan untuk lalu lintas hewan ternak melainkan produk daging serta daging olahan yang masuk melalui pelabuhan laut maupun bandar udara.
Dengan demikian, semua produk daging dan produk olahannya yang dikirim dari luar Provinsi Papua Barat ke Manokwari terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh Karantina Pertanian.
"Semuanya kita periksa terkait kelengkapan dokumen dan syarat pengiriman," ujar Mahesi.
Ia menegaskan pengiriman hewan dan produknya wajib menyertakan dokumen sesuai ketentuan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dokumen yang dimaksud seperti sertifikat kesehatan hewan dan sertifikat sanitasi kesehatan produk hewan yang dikeluarkan oleh Kantor Karantina daerah asal pengiriman.
Selain itu, pemilik produk juga wajib menyertakan surat kesehatan produk hewan dari Otoritas Veteriner atau dokter hewan berwenang dari daerah asal.
"Kalau hewan wajib sertakan sertifikat kesehatan hewan, untuk produk wajib tunjuk sertifikat sanitasi kesehatan produk," ucap drh Imanuel Mahesi.