Pemerintah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat membutuhkan anggaran sekitar Rp300 miliar untuk pembebasan lahan sisi kiri dan kanan Jalan Sujarwo Condronegoro yang rencananya akan diperlebar.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Manokwari, Wanto di Manokwari, Rabu, menyebut anggaran Rp300 miliar itu baru prakiraan sementara sesuai dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) yang disusun Universitas Papua (Unipa).
"Kurang lebih anggaran yang dibutuhkan seperti itu," kata Wanto.
Menurut dia, jumlah pasti anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan kiri dan kanan Jalan Sujarwo Condronegoro Manokwari mengacu pada nilai tanah dan bangunan yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik (KJPP).
Berdasarkan DPPT yang disusun Unipa, yang dinilai tidak hanya bangunan milik masyarakat namun juga bangunan milik pemerintah.
Sejumlah instansi Pemkab Manokwari seperti Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Dinas Perhubungan juga akan terdampak pelebaran Jalan Sudjarwo Condronegoro.
"Kalau lahan milik masyarakat estimasi-nya sekitar Rp190 miliar. Jumlah itu cukup besar untuk dibayarkan," ujar Wanto.
Pemkab Manokwari sendiri menargetkan tahun ini sudah ada penentuan nilai tanah dan bangunan dari KJPP. Pada 2023 Pemkab Manokwari telah melakukan proses penetapan lokasi (penlok) pelebaran Jalan Sudjarwo Condronegoro.
"Setelah ada penilaian dari KJPP, Pemkab Manokwari akan melakukan sosialisasi dan musyawarah lagi, apakah warga terdampak akan minta uangnya semua atau sebagian atau seperti apa," kata Wanto.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Manokwari Emba Rantelino mengakui proses penlok pelebaran Jalan Sudjarwo Condronegoro telah selesai pada 2023.
Berdasarkan pendataan Pemkab Manokwari, terdapat 94 bidang tanah dan bangunan milik warga yang akan terdampak pelebaran jalan tersebut.
Luas lahan yang akan dibebaskan lebih dari lima hektare. Adapun ruas jalan yang akan dilebarkan sepanjang 1,72 kilometer dengan lebar 33,2 meter, nantinya dibagi menjadi tiga segmen.
Segmen pertama dari kawasan Sahara menuju Kantor Samsat Provinsi Papua Barat, segmen kedua dari Kantor Samsat Papua Barat menuju Kantor Pengadilan Negeri Manokwari dan segmen ketiga mulai dari Kantor PN Manokwari ke arah pantai.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Manokwari, Wanto di Manokwari, Rabu, menyebut anggaran Rp300 miliar itu baru prakiraan sementara sesuai dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) yang disusun Universitas Papua (Unipa).
"Kurang lebih anggaran yang dibutuhkan seperti itu," kata Wanto.
Menurut dia, jumlah pasti anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan kiri dan kanan Jalan Sujarwo Condronegoro Manokwari mengacu pada nilai tanah dan bangunan yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik (KJPP).
Berdasarkan DPPT yang disusun Unipa, yang dinilai tidak hanya bangunan milik masyarakat namun juga bangunan milik pemerintah.
Sejumlah instansi Pemkab Manokwari seperti Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Dinas Perhubungan juga akan terdampak pelebaran Jalan Sudjarwo Condronegoro.
"Kalau lahan milik masyarakat estimasi-nya sekitar Rp190 miliar. Jumlah itu cukup besar untuk dibayarkan," ujar Wanto.
Pemkab Manokwari sendiri menargetkan tahun ini sudah ada penentuan nilai tanah dan bangunan dari KJPP. Pada 2023 Pemkab Manokwari telah melakukan proses penetapan lokasi (penlok) pelebaran Jalan Sudjarwo Condronegoro.
"Setelah ada penilaian dari KJPP, Pemkab Manokwari akan melakukan sosialisasi dan musyawarah lagi, apakah warga terdampak akan minta uangnya semua atau sebagian atau seperti apa," kata Wanto.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Manokwari Emba Rantelino mengakui proses penlok pelebaran Jalan Sudjarwo Condronegoro telah selesai pada 2023.
Berdasarkan pendataan Pemkab Manokwari, terdapat 94 bidang tanah dan bangunan milik warga yang akan terdampak pelebaran jalan tersebut.
Luas lahan yang akan dibebaskan lebih dari lima hektare. Adapun ruas jalan yang akan dilebarkan sepanjang 1,72 kilometer dengan lebar 33,2 meter, nantinya dibagi menjadi tiga segmen.
Segmen pertama dari kawasan Sahara menuju Kantor Samsat Provinsi Papua Barat, segmen kedua dari Kantor Samsat Papua Barat menuju Kantor Pengadilan Negeri Manokwari dan segmen ketiga mulai dari Kantor PN Manokwari ke arah pantai.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024