Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong berkomitmen untuk menertibkan rentenir-rentenir yang meminjamkan uang kepada masyarakat pedagang dengan bunga besar dinilai merugikan masyarakat di wilayah itu sehingga diupayakan akan ada sebuah regulasi penertiban.

Hal ini disampaikan Penjabat Wali Kota Sorong, Septinus Lobat saat membagikan bantuan usaha kepada 220 masyarakat pedagang di Kota Sorong, Rabu.

"Ke depan jika memang masyarakat dirugikan maka kita akan tertibkan melalui sebuah regulasi," jelas Pj Wali Kota Sorong, Septinus.

Rentenir ini, kata dia, adalah orang yang mempunyai modal kemudian menawarkan pinjaman kepada masyarakat pedagang kecil dengan bunga pinjaman dua kali lipat.

"Sebenarnya ini tidak boleh, sehingga ke depan jika dinilai sangat merugikan dan meresahkan masyarakat maka kita akan tertibkan koperasi itu," tegas Lobat.

Dia menilai rentenir atau koperasi yang memberikan modal pinjaman dengan penerapan bunga besar kepada masyarakat, tentunya mengarah kepada pemanfaatan untuk mendapatkan keuntungan besar.

"Memang kita perlukan regulasi untuk menertibkan koperasi yang sebenarnya menjadi 'lintah darat'. Karena kasian masyarakat susah diberikan pinjaman misalnya Rp500 ribu tapi pengembaliannya dua kali lipat dan ditagih setiap hari, inikan menyusahkan orang, ini yang perlu kita tertibkan," beber Lobat.

Selain upaya menertibkan rentenir itu, Pemerintah Kota Sorong pun memproteksi masyarakat pedagang dari rentenir sebagai pemberi pinjaman itu dengan bantuan modal usaha.

Jadi, kata dia, bantuan modal usaha ini sebenarnya jawaban Pemerintah Kota Sorong atas perilaku pinjaman yang disalurkan rentenir kepada masyarakat pedagang.

"Pemberian modal usaha ini bagian dari upaya pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat pedagang dari rentenir," katanya.

Modal usaha yang disalurkan Pemerintah Kota Sorong bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) dengan besaran modal usaha Rp1 juta setiap pedagang.














Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024