Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang ditemukan nongkrong di warung kopi saat jam kerja akan dipotong tunjangan berupa Tambahan Pendapatan Penghasilan (TPP).

"Jika ada yang masih suka nongkrong di rumah kopi saat jam kerja, maka saya dan Pak Sekretaris Kota akan sidak. Apabila tertangkap maka TPP akan dipotong dua bulan," katanya saat apel perdana ASN Pemkot Ambon tahun 2024, di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan semua ASN diharapkan masuk dan pulang kantor tepat waktu, bukan menghabiskan jam kerja di rumah kopi atau pusat perbelanjaan.

"Jangan lagi ada yang duduk di rumah kopi dan pusat perbelanjaan pada jam kerja, akan dilakukan sidak oleh BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan Satuan Polisi Pamong Praja, " katanya.

Dia menjelaskan tugas ASN adalah melaksanakan tugas dan tanggung jawab melayani masyarakat, bukan menghabiskan waktu di rumah kopi.

Pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan oknum ASN di rumah kopi saat jam kerja, sehingga akan ditindaklanjuti.

"Sidak dilakukan untuk memastikan keberadaan oknum ASN di rumah kopi dalam rangka penegakan disiplin ASN," ujarnya

Bodewin menjelaskan masyarakat sangat membutuhkan pelayanan para ASN sehingga jangan sampai pelayanan publik terkendala, hanya karena petugas memilih bersantai di luar kantor saat jam kerja .

Ia meminta seluruh ASN untuk menaati peraturan yang berlaku, yakni setelah apel pagi wajib kembali ke ruangan kerja untuk melakukan pelayanan, bukan ke rumah kopi maupun lokasi lainnya.

"Jam kerja itu harus dimaksimalkan oleh ASN untuk bekerja, bukan menghabiskan waktu di rumah kopi atau lokasi lain. ASN harus menjadi contoh kepada masyarakat.Jika ada yang tidak disiplin maka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP," katanya.
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024