Satuan Polisi Pamong Praja Manokwari, Provinsi Papua Barat, merazia pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan.
Kasat Pol PP dan Damkar Manokwari, Yusuf Kaykatui di Manokwari, Kamis, menjelaskan petugas Satpol PP sudah tiga hari ini melakukan pengamatan di area kota dan distrik-distrik di Manokwari.
“Mereka sudah melakukan pengamatan dan pengecekan di dalam kota selama tiga hari kemarin. Hari ini mereka patroli di daerah Distrik Warmare, Prafi, Masni, dan Sidey untuk mengecek dan mengumpulkan data APK yang dipasang menyalahi aturan,” kata Yusuf.
Ia mengatakan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pengamatan dan mengumpulkan data di mana saja pemasangan APK yang tidak sesuai aturan seperti di instansi pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Setelah mendapat data yang dibutuhkan, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Bawaslu Manokwari sebelum melakukan penindakan seperti pencopotan APK.
“Mereka petugas Trantib Satpol PP akan pulang dari distrik-distrik hari Senin besok. Hasilnya seperti apa, nanti kita berkoordinasi lagi dengan Bawaslu untuk mencopot APK yang dipasang pada tempat-tempatnya terlarang,” ujarnya.
Namun, ia menjelaskan ada tempat-tempat khusus yang pihaknya akan langsung mencopot APK tanpa perlu berkoordinasi dengan Bawaslu Manokwari. Tempat-tempat tersebut adalah fasilitas publik seperti taman kota atau tugu yang sudah ada pengumuman pelarangan pemasangan spanduk atau baliho.
“Memang selama ini kita belum menemukan APK yang dipasang di taman kota atau tugu tersebut. Tapi kalau ada caleg atau parpol yang nekat memasang, tidak perlu tunggu dari Bawaslu akan langsung kita copot,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Manokwari Yustinus Yosep Maturan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengawasan APK dengan baik dan maksimal, agar tidak terjadi pelanggaran.
Bawaslu juga telah membuat imbauan pada parpol agar tidak memasang APK pada tempat-tempat yang terlarang.
“Kita sudah perintahkan Panwas Distrik untuk mengawasi dan melaporkan APK yang dipasang pada tempat-tempat terlarang. Jika ditemukan, Bawaslu akan surat parpol bersangkutan untuk menurunkan sendiri APK tersebut. Jika tidak ditanggapi barulah Bawaslu akan berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP untuk menurunkan APK tersebut,” jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023